Hakim Agung Andi Ayyub Batal Bersaksi di Pengadilan Korupsi
Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh tak hadir untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Mario Cormelio Bernardo, Senin (28/10/2013)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh tak hadir untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Mario Cormelio Bernardo, Senin (28/10/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mario merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono mengungkapkan Andi Abu Ayyub menyampaikan ketidakhadirannya melalui sebuah surat.
"Ada surat yang diterima majelis hakim, saksi Andi Abu Ayyub Saleh tidak dapat hadir," kata Antonius dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Meski begitu, Antonius tidak menyebut alasan ketidakhadiran Ayyub tersebut. Andi Ayyub adalah hakim di Mahkamah Agung. Dia merupakan ketua majelis perkara kasasi HWO. Dirinya diduga mengetahui praktik dugaan suap yang dilakukan terdakwa pegawai MA Djodi Supratman dan Pengacara Mario Bernardo.