Hakim Agung Andi Ayyub Bersaksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Hakim Agung Andi Abu Ayyub, dijadwalkan memberikan keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan suap, Senin (28/10/2013) hari ini.
Penulis: Edwin Firdaus
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Andi Abu Ayyub, dijadwalkan memberikan keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan kasasi dengan terdakwa Djodi Supratman, Senin (28/10/2013).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Hakim AA (Andi Ayyub) yang menjadi saksi," kata Pengacaranya terdakwa Djodi, Jusuf Siletty melalui pesan singkatnya, Senin dini hari.
Pada persidangan perkara dan hari yang sama, terdakwa Mario C Bernardo akan menjalani sidang lanjutan. Mario merupakan pengacara pada kantor hukum Hotma Sitompul.
Andi Ayyub yang merupakan hakim pada Mahkamah Agung, sudah sering disebut-sebut mengetahui praktik dugaan suap pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, tersebut.
Terlebih pada persidangan saksi yang digelar pekan lalu. hakim Ayyub disebutkan sempat meminta tambahan uang suap, guna mengurus permintaan Mario melalui Djodi lalu staf Panitera MA Suprapto.
"Sebetulnya, dari Pak Andi Abu Ayyub menyampaikan, minta tambahan dana setelah memori kasasi masuk. Tetapi, bapak saya baru membaca berkas belum tahu amar PN, bagaimana PT," kata Suprapto, ketika bersaksi untuk terdakwa Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Awalnya, Suprapto mengatakan, dia seperti yang dipesakan Djodi, sudah menyerahkan fotokopi memori kasasi tersebut di meja Abu Ayyub. Saat itu, Suprapto menyampaikan ada yang meminta tolong agar kasasi Hutomo dikabulkan. Nantinya, akan diberi imbalan Rp 150 juta.
"Seingat saya waktu itu menyerahkan memori kasasi di meja beliau (Andi Ayyub) saya hanya beritahu ke beliau, 'Pak ada yang minta tolong'," kata Suprapto.
Namun, Abu Ayyub tak langsung menanggapi permintaan tersebut. Menurut Suprapto, atasannya itu akan mempelajari berkas perkara Hutomo terlebih dahulu. Setelah itu, Abu Ayyub juga disebut kembali meminta tambahan Rp 300 juta karena sulit membantu.
Dalam kasus ini, Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA
Djodi Supratman didakwa menerima pemberian atau janji senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernando melalui Deden.
Penerimaan itu agar Djodi dan Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto membantu mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito agar dalam putusan kasasi Hutomo dihukum penjara sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum.
Mario merupakan pengacara Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjadja akan memberikan uang. Kedua orang itu yang melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau.
Kemudian, Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. Namun, Suprapto meminta dana tambahan Rpr 300 juta dan Mario menyanggupinya. Pada 5 Juli 2013, Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah 50 butir obat.
Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Pada penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013, dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates. Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, dia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya.