Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Bulan Lalu Azlaini Pernah Marahi Petugas Maskapai

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Azlaini Agus, dikenal temperamen dan galak.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in 7 Bulan Lalu Azlaini Pernah Marahi Petugas Maskapai
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Azlaini Agus, dikenal temperamen dan galak. Beberapa koleganya sesama pimpinan Ombudsman menilai, sifat Azlaini demikian mendekati sikap disiplin dan tegas.

Anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengakui sikap Azlaini yang demikian memunculkan persepsi berbeda bagi orang yang tidak mengenalnya. Bahkan, Azlaini sebelum kejadian di Riau, tepatnya tujuh bulan lalu, emosinya meledak.

"Saat itu Azlaini tiba-tiba membentak seorang staf maskapai penerbangan. Sebabnya adalah Azlaini enggan menunjukkan kartu identitas saat diminta staf maskapai untuk keperluan boarding pass," cerita Budi di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Namun, seketika itu keduanya berdamai. Sang staf tidak mengetahui siapa Azlaini. Meski, Azlaini sempat memaki-maki sang staf yang baru bekerja. Bedanya, kejadian lampau ini tidak sampai dilaporkan ke pihak kepolisian.

Budi tak menampik, perangai Azlaini kerap dipandang berbeda. Namun menurutnya, Azlaini sebagai pribadi yang tegas, dan disiplin. Penilaian ini berbeda bagi orang lain, yang mengatakannya cenderung galak.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana berupa penamparan terhadap Yana Novia, staf PT Gapura Angkasa di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Senin (28/10/2013), Ombudsman membentuk Majelis Kehormatan.

Majelis Kehormatan dibentuk berdasar rapat pleno. Kerja Majelis Kehormatan terhitung aktif 1 November 2013 atau 30 hari ke depan. Selama di bawah pemeriksaan Majelis, Ombudsman Republik Indonesia, tidak memberikan penugasan terhadap Azlaini.

Berita Rekomendasi

"Ombudsman tidak memberi penugasan kepada saudari Azlaini Agus terkait tugas-tugas Ombudsman terhitung keputusan rapat pleno sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," kata Budi.

Berdasarkan perundang-undangan, sanksi pelanggaran kode etik yang berlaku untuk unsur pimpinan sampai staf, ada tiga macam. Antara lain, pertama, teguran tertulis, kedua, pemberhentian sementara, atau ketiga, pemberhentian secara tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas