Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edi Siswadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Edi Siswadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013). Edi diperiksa dalam kasus pemberian hadiah kepada hakim tipikor Bandung terkait pengurusan dana bantuan sosial di Pemkot Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi.

Perpanjangan itu terkait status tersangka Edi dalam kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono memuluskan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Masa penahanan ES (Edi Siswadi) diperpanjang 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Edi Siswadi sendiri kembali diperiksa Rabu. Namun dia enggan berkomentar saat ditemui wartawan baik sebelum maupun sesudah menjalani pemeriksaan. Edi Siswadi saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka Senin, 1 Juli 2013 setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan Edi dalam kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung. Edi ditetapkan tersangka bersamaan dengan penetapan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada terkait kasus serupa.

Dalam kasus ini sendiri, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Keempat tersangka saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas