Kubu Benhan Bantah Tidak Menggubris Proses Upaya Damai
Kami sudah katakan akan meminta maaf jika laporan dicabut, tapi tidak ada follow up
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jimmy Simanjuntak, Kuasa Hukum Benny Handoko, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun membantah pihaknya tidak menanggapi upaya damai yang dilakukan pihak Misbakhun.
Menurutnya upaya damai menemui jalan buntu karena tidak ada indikasi Misbakhun akan menarik tuntutannya. Padahal pihaknya mengajukan syarat untuk dilakukan pencabutan tuntutan sebelum ada permohonan maaf.
"Kami sudah katakan akan meminta maaf jika laporan dicabut, tapi tidak ada follow up," ujar Jimmy usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Ia juga menyebut, upaya mediasi yang berlangsung sesungguhnya bukanlah datang dari Misbakhun sendiri, tetapi dari orang-orang yang memiliki simpati dalam kasus ini seperti Ipang Wahid, yang oleh Misbakhun disebut sebagai orang yang ia mintai tolong untuk mengupayakan mediasi.
"Yang mengupayakan itu bukan Misbakhun," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.