Tidak Sedang Dalam Tugas, Azlaini Agus Bisa Dihukum
keberadaan Azlaini saat itu sedang bebas tugas dan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru, Riau
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman, Budi Santoso menegaskan Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus tak kebal hukum dan tidak sedang menjalani tugas ketika terjadi peristiwa dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukannya di Riau.
Menurut Budi, memang setiap anggota Ombudsman kebal hukum (tidak bisa dilaporkan ke polisi atau dituntut ke muka pengadilan) merujuk Pasal 10 Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Kekebalan hukum bisa didapat jika anggota sedang menjalankan tugas.
"Karena ini di luar surat tugas Azlaini. Jadi dia dalam kapasitas pribadi dan tidak sedang melakukan tugas," kata Budi kepada wartawan di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Menurutnya, keberadaan Azlaini saat itu sedang bebas tugas dan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru, Riau. Seninnya, Azlaini bertolak ke Sumatera Utara untuk menemani anggota Komisi II DPR yang sedang melakukan kunjungan kerja ke kantor perwakilan Ombudsman RI di Sumatera Utara.
Hal senada disampaikan anggota Ombudsman, Hendra Nurtjahyo. Menurutnya, pasal imunitas adalah kelebihan yang dimiliki Ombudsman, dan ini tidak dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali pun. Namun, tetap saja, Azlaini sedang tidak bertugas saat itu.
Hendra menjelaskan, Azlaini sedang tak ditugaskan mengawasi bandara saat itu. Namun secara pribadi, Azlaini seperti penumpang lainnya menghadapi keterlambatan pesawat yang akan mengangkutnya ke Medan, yang bersamaan tidak terinformasikan dengan baik. Ia menganggap pelayanan publik yang buruk.