Buruh: Aksi Mogok Nasional Legal
Buruh membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa aksi mogok nasional 3 juta buruh 31 Oktober dan 1 November 2013 merupakan tindakan ilegal.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Buruh membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa aksi mogok nasional 3 juta buruh 31 Oktober dan 1 November 2013 merupakan tindakan ilegal.
"Kami minta polisi di seluruh Republik Indonesia mengawal aksi kami sesuai prosedur Undang-undang. Karena kami sudah memberitahukan aksi ke pihak Kepolisian, sesuai dengan Undang-undang," tegas Said Iqbal Presiden KSPI, Kamis (31/10/2013).
Said Iqbal mengatakan pihaknya sudah memberitahukan adanya aksi ke Mabes Polri, dan dirinya sudah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan.
Sehingga adanya isu berkembang yang menyatakan aksi mogok nasional merupakan sesuatu yang ilegal, itu dibantah pasalnya pihak buruh sudah memberitahukan aksinya ke pihak kepolisian.
"Kami sudah beritahu ke Mabes, di tingkat Provinsi beritahu ke Polda setempat, Kabupaten Kota beritahu ke Polres. Jadi tidak ada alasan mogok nasional ilegal, ini resmi. Karna ada isu kesana, jadi kami berkali-kali konferensi pers," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.