Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh: Aksi Mogok Nasional Legal

Buruh membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa aksi mogok nasional 3 juta buruh 31 Oktober dan 1 November 2013 merupakan tindakan ilegal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Buruh: Aksi Mogok Nasional Legal
TRIBUNNEWS.COM/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia perwakilan DKI Jakarta, mengepung Kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10/2013) pukul 10.15 WIB. 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  - Buruh membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa aksi mogok nasional 3 juta buruh 31 Oktober dan 1 November 2013 merupakan tindakan ilegal.

"Kami minta polisi di seluruh Republik Indonesia mengawal aksi kami sesuai prosedur Undang-undang. Karena kami sudah memberitahukan aksi ke pihak Kepolisian, sesuai dengan Undang-undang," tegas Said Iqbal Presiden KSPI, Kamis (31/10/2013).

Said Iqbal mengatakan pihaknya sudah memberitahukan adanya aksi ke Mabes Polri, dan dirinya sudah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan.

Sehingga adanya isu berkembang yang menyatakan aksi mogok nasional merupakan sesuatu yang ilegal, itu dibantah pasalnya pihak buruh sudah memberitahukan aksinya ke pihak kepolisian.

"Kami sudah beritahu ke Mabes, di tingkat Provinsi beritahu ke Polda setempat, Kabupaten Kota beritahu ke Polres. Jadi tidak ada alasan mogok nasional ilegal, ini resmi. Karna ada isu kesana, jadi kami berkali-kali konferensi pers," katanya.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas