DKPP Pecat Ketua dan Satu Anggota KPU Timor Tengah Selatan
Keputusan ini berdasarkan hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (31/10/2013)
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yakni Jammes H Tuka dan Eriezon R Oematan, diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Keputusan ini berdasarkan hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (31/10/2013). Ketua majelis sidang adalah Nur Hidayat Sardini, anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.
"DKPP merehabilitasi teradu lainnya atas nama Immanuel Lakapu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mardiana E Mansula," ujar Majelis Saut H Sirait saat membacakan putusan di persidangan.
Pemecatan keduanya didasari atas penilaian fakta-fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu.
"DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya dan mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk sebagian,” katanya.
Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU NTT melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"DKPP memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Saut.
Dalam sidang Kode Etik KPU Timor Tengah Selatan, teradu I adalah Jammes H Tuka (ketua), teradu II Immanuel Lakapu, teradu III Mardiana E Mansula dan teradu IV Eriezon R Oematan (masing-masing sebagai anggota).
Sedang pihak pengadu I yakni Hendrik Banamtuan, bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013; Pengadu II yaitu, Johanis Lakapu dan Ampera Seke Selan, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013.