Istri Muda Pejabat Bea Cukai Dicegah Berpergian ke Luar Negeri
Kepolisian sudah mengirimkan surat permohanan cegah buat Widyawati, istri muda Pejabat Bea dan Cukai, Heru Sulastyono.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah mengirimkan surat permohanan cegah buat Widyawati, istri muda Pejabat Bea dan Cukai, Heru Sulastyono. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, mengungkapkan hingga kini Widyawati belum memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Widyawati diduga menjadi penampung uang suap. Meski sudah dicerai Heru, pada kenyataannya polisi menemukan indikasi keduanya masih tinggal seatap. Perceraian, diduga, sebagai pengabur tindak pidana pencucian uang.
"Belum hadir, sehingga kita lakukan pemanggilan tahap ke dua. Pemanggilan tahap kedua sudah dilayangkan penyidik. Mungkin hari ini," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).
Pencekalan terhadap Widyawati dikatakan Arief merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan. Pihaknya sudah melayangkan permohonan pencegahan berpergian terhadap Widyawati kepada pihak imigrasi.
"Saya kemarin sudah perintahkan, mungkin sudah dikirim nanti saya cek lagi," ujarnya.
Widyawati diduga terlibat dalam kasus pencucian uang suap suaminya. Uang pencairan dari polis asuransi atas nama Heru Sulastyono mengalir ke rekening Bank Mandiri Widyawati. Kabarnya Widyawati dan Heru sudah bercerai tetapi saat penggerebekan mereka masih tinggal satu rumah.
"Ini saya dengar katanya mereka sudah cerai sehingga uang ini tidak ada hubungannya dengan HS (Heru Sulastyono)," ujarnya.
Dikatakan Arief, Widyawati saat ini mempunyai anak berusia tujuh bulan, sehingga saat pihaknya saat penangkapan Heru tidak turut membawa yang isteri mudanya ke Bareskrim.
Istri muda Heru Sulistyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.
Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyoni dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.