Disayangkan, Penundaan Pengumuman DPT Hingga Dua Kali
Penundaan dalam proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 sebanyak dua kali sangat disayangkan
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan dalam proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 sebanyak dua kali sangat disayangkan. Semestinya persoalan-persoalan data pemilih yang ada di daerah bisa dilokalisir dan diselesaikan di kabupaten/kota dan Provinsi.
Pengawas pemilu dan partai politik kalau memang memiliki data DPT bermasalah maka data temuan itu diperjuangkan untuk diperbaiki sejak awal proses penetapan DPT di daerah.
"Menjadi aneh, ketika KPU Kabupaten/kota berhasil menetapkan DPT dan diterima para pihak, dilanjutkan dengan rekapitulasi DPT ditingkat provinsi, namun ternyata di rekapitulasi DPT secara nasional baru dikemukakan tumpukan masalah yang ditemukan dari lapangan," ujar Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati dalam pernyataannya, Minggu(3/11/2013).
Sejatinya kata Khoirunnisa, tujuan penetapan DPT selain sebagai wujud komitmen memastikan setiap warga negara yang berhak memilih bisa menggunmakan hak pilihnya pada pemilu mendatang, juga menjadi basis bagi KPU dalam melakukan pengadaan logistik pemilu.
Lebih lanjut dia katakan, sesuai pasal 33 ayat (1) Undang-undang No 8 tahun 2012, kewenangan penetapan DPT merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. DPT ditetapkan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.