Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Akil oleh Majelis Kehormatan Tak Berpengaruh ke KPK

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tak mempengaruhi proses penyidikan perkara Akil Mochtar di KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tak mempengaruhi proses penyidikan perkara Akil Mochtar di KPK. Sebab, keduanya dikatakan memiliki domain kewenangan yang berbeda. KPK mengenai hukum pidananya, sementara MKHK mengenai pelanggaran etika.


"J Saya kira tidak akan pengaruhi kasus Akil di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (3/11/2013).

MKHK sendiri memutus Akil diberhentikan secara tidak hormat. Putusan itu didukung dengan sejumlah hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan MKH terhadap sejumlah saksi yang dipanggil.

Ditanya apakah KPK akan meminta salinan putusan MKHK, Johan mengatakan tidak. Meski, di dalam itu tertuang kesaksian-kesaksian orang yang dianggap tahu aktivitas Akil Mochhtar saat menjabat ketua di MK.

"Kalau tidak diserahkan, kami nggak minta. Itu kan kode etik. Tapi kalau diserahkan pasti diterima," imbuhnya.

Adapun soal apakah data yang dimiliki MKHK juga bakal dikembangkan, Johan mengaku, hal itu bergantung apakah ada informasi yang detil dalam salinan putusan itu atau tidak.

"Jadi, nggak bisa kalau hanya bilang Akil menangani banyak perkara sengketa. Kecuali kesimpulan dalam putusan itu ternyata satu kaitannya misalnya karena apa, faktor apa," ujarnya.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas