Vonis Akil oleh Majelis Kehormatan Tak Berpengaruh ke KPK
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tak mempengaruhi proses penyidikan perkara Akil Mochtar di KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tak mempengaruhi proses penyidikan perkara Akil Mochtar di KPK. Sebab, keduanya dikatakan memiliki domain kewenangan yang berbeda. KPK mengenai hukum pidananya, sementara MKHK mengenai pelanggaran etika.