Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Akil oleh Majelis Kehormatan Tak Berpengaruh ke KPK

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tak mempengaruhi proses penyidikan perkara Akil Mochtar di KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in  Vonis Akil oleh Majelis Kehormatan Tak Berpengaruh ke KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tak mempengaruhi proses penyidikan perkara Akil Mochtar di KPK. Sebab, keduanya dikatakan memiliki domain kewenangan yang berbeda. KPK mengenai hukum pidananya, sementara MKHK mengenai pelanggaran etika.


"J Saya kira tidak akan pengaruhi kasus Akil di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (3/11/2013).

MKHK sendiri memutus Akil diberhentikan secara tidak hormat. Putusan itu didukung dengan sejumlah hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan MKH terhadap sejumlah saksi yang dipanggil.

Ditanya apakah KPK akan meminta salinan putusan MKHK, Johan mengatakan tidak. Meski, di dalam itu tertuang kesaksian-kesaksian orang yang dianggap tahu aktivitas Akil Mochhtar saat menjabat ketua di MK.

"Kalau tidak diserahkan, kami nggak minta. Itu kan kode etik. Tapi kalau diserahkan pasti diterima," imbuhnya.

Adapun soal apakah data yang dimiliki MKHK juga bakal dikembangkan, Johan mengaku, hal itu bergantung apakah ada informasi yang detil dalam salinan putusan itu atau tidak.

"Jadi, nggak bisa kalau hanya bilang Akil menangani banyak perkara sengketa. Kecuali kesimpulan dalam putusan itu ternyata satu kaitannya misalnya karena apa, faktor apa," ujarnya.
Edwin Firdaus

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas