Bawaslu Akui KPU Proses Data Pemilih Lebih Bagus
Badan Pengawas Pemilu mengakui dan mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum dalam proses pendataan pemilih pemilu
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu mengakui dan mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum dalam proses pendataan pemilih pemilu lebih bagus. Apalagi, KPU sudah bekerja keras untuk memutakhirkan pemilih jelang pengumuman daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2014.
"Sekarang prosesnya lebih bagus di balik kekurangan yang tersisa, dan pekerjaan teman-teman Imam Bonjol (Kantor KPU, red) sudah baik," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad dalam media gathering bersama wartawan di Cisarua, Bogor, Minggu (3/11/2013) malam.
Hal demikian dirasakan Muhammad ketika turun langsung selama sepekan ke daerah untuk mensupervisi Panwaslu kabupaten atau kota menindaklanjuti pemilh bermasalah, untuk kemudian diberitahukan ke KPU kabupaten atau kota setempat.
Apresiasi Bawaslu terhadap KPU, adalah meski tidak diharuskan, mereka selalu membuka ruang masukan dari partai politik peserta pemilu dan publik terhadap daftar pemilih. Meski masih ada kekurangan di sana-sini, seluruh proses itu termasuk pembenahan data tetap berlangsung.
Muhammad mengaku tidak setuju ketika KPU bekerja menyisir data bermasalah, Kementerian Dalam Negeri berdiam, termasuk belum bisa menyegerakan pemberian Nomor Induk Kependudukan terhadap 10.4 juta warga negara yang sudah terdaftar sebagai pemilih.
"Kemendagri harus bertanggungjawab sampai titik terakhir dan harus terus membantu meski secara formal sudah selesai ketika menyerahkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu jadi bahan dasar DPT, red)," tambah Muhammad.
Diakuinya, KPU juga menjalani rekomendasi Bawaslu. Teman-teman KPU Kabupaten dan Kota melakukan penyisiran ulang di daerah. "Terkait NIK yang tidak diselesaikan rata-rata di mana-mana. Soal pemilih ganda sudah diperbaiki. Soal NIK KPU tidak memiliki power," urainya. (Yogi Gustaman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.