Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fathanah: Hakim Mau Menghukum Mati Saya

Ahmah Fathanah memprediksi bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memvonis berat dirinya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fathanah: Hakim Mau Menghukum Mati Saya
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Ahmad Fathanah pada sidang sebelumnya dituntut 17 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasusnya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmah Fathanah memprediksi bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memvonis berat dirinya. Hal itu kata Fathanah terlihat saat majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango, memaparkan amar putusannya.

"Itu dia (hakim) mau hukum mati saya kayaknya," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013) petang.

Sidang vonis perkara dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang itu ditunda sementara oleh majelis hakim karena masuk waktu magrib. Sidang diskors selama 20 menit.

Dalam pertimbangan putusan yang telah dibaca sebagiannya, Majelis hakim menyepakati untuk menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu pertama Jaksa KPK. Pasal itu biasanya digunakan untuk menjerat terdakwa yang berlatar penyelenggara negara.

Pasal itu disepakati majelis hakim, karena itu merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan selama ini.

"Karena unsur bersama-sama, sehingga terdakwa (Ahmad Fathanah) tidak bisa dilepaskan dengan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai penyelenggara negara," kata anggota majelis hakim Made Hendra saat membacakan amar putusan.

Suami Sefty Sanustika itu sendiri ngotot tak mau disebut sebagai penyelenggara negara. Sebab, selama ini dirinya tak pernah menerima gaji dari negara maupun jabatan dari negara.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi saya jadi PN ni ceritanya ya. Jadi saya akan menuntut negara membayar gaji saya sebagai PN, Endaak begini, begini. Ini kan dalam persidangan kita hargailah proses persidangan, kita hargai dengan perasangka baik saja, sama hakim, jaksa, semua yang ada. Tapi kalau saudara sudah liat seperti tadi yasudahlah seperti apa hukumannya," keluh Fathanah.

Meski begitu, Fathanah mengaku belum patah arang. Karena semua terang dia masih dalam proses. Terlebih, lanjutnya, masih ada upaya hukum bila tak terima putusan di tingkat pertama.

"Semua orang itu memperoleh proses. Tapi ke depan hanya tuhan yang tahu, apa rencananya ke depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas