KPU DKI Temukan 66 Ribu Penduduk dengan NIK Invalid
Dari 7.021.514 DPT yang ditetapkan KPU Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 66.089 diantaranya NIK tidak valid.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 7.021.514 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 66.089 diantaranya nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid (invalid). Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan ada tiga faktor penyebab ribuan data yang invalid tersebut.
Pertama, NIK tidak standar. NIK yang tidak standar ada tiga macam. Antara lain, KTP yang memiliki 17 digit sehingga tidak terbaca. Kedua, KTP lama (KTP) yang belum menggunakan e-KTP sehingga tidak bisa dibaca. KTP lama tersebut masih menggunakan NIK yang di awalnya 09. Ketiga, KTP yang memang NIK-nya kosong.
Kedua, ribuan pemilih berada di lembaga pemasyarakatan sehingga NIK-nya tidak tercatat.
"Di Lapas DKI ada 15.615 di 45 TPS. Misalnya Cipinang, Pondok Bambu," ungkap Sumarno.
"Kemudian ada asrama mahasiswa asrama pelayaran, KTP-nya ada di departemen perhubungan. Tapi ada keterangan kepala sekolah punya hak pilih dan pada hari H bisa memberikan hak pilih," katanya.
Walau demikian, Sumarno mengatakan tidak perlu mempermaslahkan data tersebut karena NIK yang invalid. Menurut Sumarno, warga yang NIK-nya bermasalah masih bisa tetap memilih dengan membawa identitas diri yang selanjutnya akan diverifikasi petugas.
"Tetap bisa memilih. Orangnya ada kok, tempat tinggalnya. Nanti akan diverifikasi petugas," kata dia.