Istri Akil Mochtar Terancam Dibui
Ratu Rita, sang istri mantan Ketua MK Akil Mochtar, terancam menghabiskan hari tuanya di penjara
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratu Rita, sang istri mantan Ketua MK Akil Mochtar, terancam menghabiskan hari tuanya di penjara, apabila terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterapkan KPK.
Jika mengetahui transfer harta kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan dan disamarkan bentuknya oleh Akil, Ratu Rita terancam dijerat pasal TPPU. Ibu dua anak itu, Senin (4/11), kembali menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, sejak pukul 10.15 WIB.
Kali ini Ratu Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), pengusaha Tangerang Selatan yang diduga menyuap Akil Rp 1 miliar terkait peradilan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Rita yang keluar gedung KPK sekitar pukul 16.30, hanya membisu ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan. Kuasa Hukum Ratu Rita, Tamsil Sjoekoer mengatakan, Rita diperiksa penyidik terkait CV Ratu Samagat di Pontianak, milik kliennya.
Bagaimana dengan dugaan aliran dana ratusan miliar masuk CV Ratu Samagat, sebagaimana laporan PPATK? "Nggak ada aliran dana dari Pak Akil ke CV, nggak ada," tepis Tamsil. CV Ratu Samagat ini diduga kuat sebagai tempat pencucian uang Akil.
Sejumlah transaksi mencurigakan hingga mencapai ratusan miliar terdeteksi masuk perusahaan itu. Bahkan ada transfer dari pengacara Susi Tur Andayani, yang kini jadi tersangka di KPK. Di CV atas nama Ratu Rita itu, sopir Akil, Daryono bahkan duduk sebagai direksi.
Sebelumnya, Rita pernah diperiksa KPK. Tepatnya, Selasa (22/10), Rita ddiperiksa sekitar lima jam. Kala itu Rita juga memilih membisu. Menurut Tamsil, kliennya tertekan saat memberikan kesaksian, sehingga tak berdaya memberi keterangan ke pers.
Selain Rita, penyidik memeriksa Wawan terkait pengurusan sengketa Pilkda Lebak di MK. Ketika memeriksa Rita, selain tentang profil CV Ratu Samagat, penyidik sempat menunjukkan foto Wawan.
"Pertama, ditanya soal CV, lalu, ditunjukkan foto tersangka Wawan itu sama penyidik. Ditanya, kamu kenal nggak dengan orang ini? Ibu jawabnya, nggak kenal. Ketemunya saja belum pernah, bagaimana mau kenal," tegas Tamsil.
Kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan menilai Rita tak ada hubungan dengan kasus Pilkada Lebak. "Menurut saya tak ada hubungannya Ibu (Rita) dengan tersangka Wawan," tuturnya.
Otto menegaslam, bisa saja pemeriksaan Rita berdasarkan pengetahuan terhadap kasus Pilkada Lebak. Namun seperti diketahui, Rita enggan bersaksi untuk suaminya.
"Ya, Ibu ini kan sudah enggan bersaksi untuk Pak Akil, karena dia istrinya. Kalau dalam kasus Wawan, saya percaya bahwa tak ada kaitannya sama sekali," tandas Otto.
KPK bergeming. Tak hanya Ratu Rita, keluarga Akil yang lain terancam dijerat pidana pencucian uang, apabila mengetahui ada transfer harta kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan dan disamarkan bentuknya.
"Sepanjang memenuhi unsur Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010, yaitu dengan sengaja dan sadar mengetahui transfer harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan dan disamarkan bentuknya, misalnya membuat perusahaan, maka bisa saja terkena TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 menyebutkan, orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.