NIK Tidak Ada, Daftar Pemilih Tidak Cacat Hukum
KPU telah menetapkan pemilih pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 orang
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto menyatakan permasalahan atas ketiadaan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU tidak membuat DPT menjadi cacat hukum.
"Permasalahan atas ketiadaan NIK pada DPT yang telah ditetapkan KPU tidak serta merta membuat DPT tersebut menjadi cacat hukum," kata Didik di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Didik menuturkan, peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan bahwa daftar pemilih yang disusun KPU memuat sekurang-kurangnya lima unsur. Satu diantara unsur tersebut adalah NIK sesuai pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2012.
"Tidak disebutkan bahwa ketiadaan NIK membuat daftar pemilih menjadi tidak sah, dan juga tidak disebutkan bahwa KPU dilarang untuk menyusulkan pengisian NIK yang masih belum tersedia pada daftar pemilih yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Diketahui, KPU telah menetapkan pemilih pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 orang (dalam negeri) dan 2.010.280 orang yang berada di luar negeri. Jumlah pemilih laki-laki 93.439.610, pemilih perempuan 93.172.645.
Namun, penetapan rekapitulasi DPT nasional tersebut masih menyisakan masalah yaitu adanya sekitar 10,4 juta pemilih yang tidak memiliki NIK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.