Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Koruptor Seperti Nazaruddin Masih Terima Uang Pensiun

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan menjelaskan alasan Nazaruddin mendapatkan dana pensiun

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Terpidana Koruptor Seperti Nazaruddin Masih Terima Uang Pensiun
WARTAKOTA /Henry Lopulalan
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin selesai menjalani pemeriksaan selama 4 hari nontop di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013). Sebelum kembali ke LP Sukamiskin, Bandung ini Nazarudin menyebut beberapa nama anggota DPR yang terlibat kasus Hambalang. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Sebab wakil rakyat berstatus terpidana seperti Muhammad Nazaruddin ternyata masih mendapatkan uang pensiun.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan menjelaskan alasan Nazaruddin mendapatkan dana pensiun.

"Kalau sudah mengundurkan diri dapat pensiun. Pak Nazaruddin kan mengundurkan diri. Kalau dia diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak mendapat apa-apa," kata Trimedya ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11/2013).

Trimedya mengatakan hal itu sesuai dengan UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3) dimana uang pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dengan gaji pokok.

Trimedya mengatakan uang pensiun yang dibayar oleh negara maksimal hanya dua periode saja. "Tiga periode tidak dihitung," katanya.

Menurut Politisi PDIP,  aturan itu dianggap adil jika para koruptor itu masih mendapat uang pensiun.

"Karena mereka pernah melakukan tugasnya sesuai tanggung jawabnya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Hal itu, kata Trimedya, sesuai dengan aturan yang berhak. "Mungkin dia melakukan tindak pidana, tapi dia kan sudah bekerja, sekecil apapun pasti ada jasanya," ujar Trimedya.

Sementara, untuk anggota dewan yang masih berstatus tersangka, masih mendapat gaji sekitar Rp 8 juta ditambah uang tunjangan dan uang kehadiran pada saat sidang di komisi dan paripurna.

"Kalau untuk Angie masih menunggu kasasi," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas