Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 5 Kasus, BNN Musnahkan 8 Kg dan 12 Kg Ganja

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dari 5 Kasus, BNN Musnahkan 8 Kg dan 12 Kg Ganja
Wahyu Aji/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Kali ini sabu, heroin, dan ganja dimusnahkan menggunakan mesin isemenator, dari pengungkapan 5 kasus berbeda yang melibatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menyebutkan, TKI yang bermasalah rentan dimanfaatkan menjadi kurir sabu oleh jaringan internasional. Hanya dengan iming-iming tiket pulang dan sejumlah uang, banyak TKW terjerumus menjadi kurir narkoba.

"TKI yang memiliki masalah keuangan sangat rentan target sindikat. Ada yang diiming tiket kembali ke Indonesia atau diimingi sejumlah uang," kata Sumirat kepada wartawan di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).

Dalam kesempatan itu, BNN memusnahkan barang bukti narkoba berabagi jenis. Yakni 8,1 kg sabu, 12 kg ganja, 194 gram heroin, dan 4,9 tablet non narkotika. Ada 10 tersangka dari lima kasus yang diungkap sejak Oktober 20012. Dua kasus diantaranya melibatkan TKI asal Malaysia, MH dan asal Makau, WA. Delapan tersangka lainnya, SA, MD, WAR, RA, TH, AH, DR, dan AD.

Sumirat mengatakan, biasa sindikat narkotika TWK yang sedang menghadapi masalah. Dalam kondisi tersebut, target mudah dibujuk. Dia mengharapkan agar TKW lebih waspada lagi dengan orang yang tidak dikenal. Apalagi jika diminta mengantarkan barang yang tidak diberitahhukan isinya.

"Jadi, jangan percaya orang baru dikenal. Ini menjadi pelajaran," katanya.

Kasus yang terungkap, TKW berinisial MH diperinathakan seseorang untuk membawa 5.716 gram sabu dari Malaysia ke Surabaya. Tersangka dijanjikan imbalan Rp 15 juta. Sedangkan WN mengaku dititipi tas jinjing saat transil di Taiwan dari Makau oleh seorang WNI. Tersangka baru mengetahui setelah ditangkap bahwa tas itu 1.572 gram sabu.

BERITA TERKAIT

"Kasus lainnya melibatkan ibu rumah tangga yang diduga jaringan narkoba. Dia dibekuk dengan mantan suamintdua tersangka lainnya. Barang buktinya sekitar 87 gram sabu, 12 gram ganja, dan 199 gram heroin," katanya.

Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan BNN. Mereka dijerat pasal 114 ssubsider pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas