Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dia Penerima Dana Korupsi Hambalang

Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar didakwa melakukan korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Dia Penerima  Dana Korupsi Hambalang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Menpora Andi Mallarangeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya orang lain dan korporasi dari Proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK I Kadek Wiradana, terungkap dana dari proyek berbiaya Rp 2,5 triliun itu mengalir ke sejumlah pihak.

Mulai dari anggota dewan, petinggi BPN sampai Ketua Umum Partai mendapat bagi-bagi aliran dana dari proyek Hambalang.

Disebutkan, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2.210.000.000 dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya - PT Wijaya Karya untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Penyerahan dilakukan dalam lima tahap. Pertama, tanggal 19 April 2010 sebesar Rp 500.000.000. Kedua, tanggal 19 Mei 2010 sebear Rp 500.000.000. Ketiga, tanggal 1 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000. Keempat, tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000. Kelima, tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp.10.000.000.

Dipaparkan Jaksa KPK I Kadek wiradana, uang tersebut dipergunakan untuk membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan dan entertain.

"Uang diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Satu Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013) siang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, terungkap juga adanya aliran dana ke mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram sebesar Rp 6.550.000.000.

Uang yang diterima Wafid tersebut diperuntukan untuk kongres Partai Demokrat di Bandung sebesar Rp 600 juta.

Kemudian dalam dakwaan juga mencatat mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, menerima uang sebesar Rp 500.000.000 yang diserahkan melalui Wafid saat kongres Partai Demokrat di Bandung.

Selanjutnya, adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, yaitu Adirusman Dault menerima sebesar Rp 500.000.000, pada tanggal 6 April 2010, untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.

Petugas Kementerian PU, seperti Guratno,Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 135.000.000

Pemberian tersebut karena Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono menerbitkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran. Surat ini tanpa ada limpahan wewenang Menteri PU.

Pendapat teknis tersebut sangat diperlukan karena pada tanggal 13 Juli 2010 Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati menyurati Sesmenpora agar permohonan multiyears (tahun jamak) dilampiri pendapat teknis Menteri PU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas