Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Hambalang Bermasalah dengan AMDAL

Deddy dalam rapat meminta Pemkab Bogor agar mendukung pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Proyek Hambalang Bermasalah dengan AMDAL
alex suban/alex suban
Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tampak mangkrak, Minggu (9/12/2012). Proyek ini menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang melaksanakan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, atau akrab disebut Proyek Hambalang bermasalah dengan AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan).

Hal itu diketahui ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy Kusdinar mengurus perizinan ke Pemkab Bogor berupa pengesahan site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Site plan dan IMB bisa keluar harus dilengkapi kajian teknis, kajian bangunan, dan AMDAL.

"Terdakwa sekitar Oktober 2010 mengikuti rapat di Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor terkait permohonan pengesahan site plan dan IMB," ujar jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan terdakwa Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Menurut dakwaan, Deddy dalam rapat meminta Pemkab Bogor agar mendukung pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang karena saat bersamaan kegiatan lelang proyek berlangsung. Sedang kelengkapan AMDAL-nya, Deddy katakan sedalam dalam proses pengurusan dan segera dilengkapi Kemenpora.

Percaya begitu saja, Bupati Bogor Rahmat Yasin, mengesahkan site plan dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 591.3/231/kpts.s/SP/Huk/2010 tanggal 25 Oktober 2010, serta keputusan pemberian IMB untuk Proyek P3SON di atas tanah seluas 312.448 meter persegi melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 641/003.2.1/00910/BPT/2010 tanggal 30 Desember 2010.

"Namun dalam pelaksanaannya, AMDAL tersebut tidak pernah dilengkapi pihak Kemenpora, padahal menurut ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11 tahun 2006, proyek P3SON dengan luas 30 ha ini wajib dilengkapi AMDAL," ujar jaksa.

Untuk pengurusan AMDAL, akhirnya Deddy menugaskan dan memberi uang Rp 100 juta kepada Direktur PT Manggala Karya Mulya Sejati, Nanang Suhatmana. Diketahui, Deddy menerima uang dari Project Manajer KSO Adhi-Wika, Purwadi Hendro Pratomo lewat Muhammad Arifin sebesar Rp 250 juta dan Rp 750 juta untuk mengurus IMB.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas