Terdakwa Deddy Atur Pemenang Jasa Konsultan Perencana
Deddy sudah mengarahkan pemenang lelang jasa konsultan perencana yakni PT Yodya Karya
Penulis: Y Gustaman
![Terdakwa Deddy Atur Pemenang Jasa Konsultan Perencana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130613_deddy-kusdinar-ditahan-kpk_4936.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy Kusdinar, mengatur tanpa prosedur pemenang jasa konsultan perencana dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, atau akrab disebut Proyek Hambalang.
"Terdakwa telah menetapkan penyusunan spesifikasi, dokumen prakualifikasi, RKS, dan HPS yang diusulkan panitia pengadaan yang dokumennya dibuat Asep Wibowo, Husni Al Huda dan Malemteta Ginting," ujar jaksa I Kadek Wiradana saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Belakangan diketahui, Deddy sudah mengarahkan pemenang lelang jasa konsultan perencana yakni PT Yodya Karya. Diketahui, panitia pengadaan yang menetapkan penyusunan spesifikasi dan lainnya yakni Asep dan Husni adalah tim PT YK.
Agar terlihat transparan, Deddy tetap menerima perusahaan-perusahaan pendamping yang mendaftar, yang sebelumnya sudah disetting sebagaimana email dari Asep bowoterus@yahoo.com tanggal 30 Juni 2010 yang ditujukan kepada Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin dari PT Metaphora Solusi Global (MSG).
Dalam email tersebut menjelaskan bahwa Asep telah menyampaikan kepada terdakwa Deddy perihal perusahaan-perusahaan pendamping akan ikut mendaftar yakni PT Bina Karya, PT Virama Karya, PT Cakra Manggilingan, PT Ciria Jasa Rancang Bangun, dan PT Gubah Laras.
"Asep menyampaikan perusahaan-perusahaan di atas boleh daftar lelang konsultan perencana namun tidak boleh menang. Ini demi keamanan dan kemudahan evaluasi nantinya," sambung jaksa Kadek.
Dari tujuh perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen prakualifikasi, semuanya lulus dalam pengadaan jasa konsultan perencana yakni PT Mitraplan Consultant, PT Yodya Karya, PT Virama Karya, PT Bina Karya, PT Ciriajasa Rancang Bangun, PT Artefak Arkindo, PT Cakra Manggilingan.
Namun, dari tujuh, hanya empat yang lulus prakualifikasi yakni PT Mitraplan Consultant, PT Yodya Karya, PT Virama Karya, PT Bina Karya karena memasukkan penawaran dan tiga perusahaan lainnya tidak memasukkan. Penyampaian penawaran menggunakan metode dua sampul, pertama berisi dokumen administrasi dan teknis, dan kedua berisi penawaran biaya.
Karena evaluasi dibuat oleh PT YK yang sudah ditentukan sebagai calon pemenang, maka hasil evaluasi PT YK mendapat nilai akhir tertinggi. Selanjutnya sampul dua berisi penawaran harga setelah dilakukan evaluasi, hasilnya PT YK menempati posisi tertinggi dengan harga Rp 5.8 miliar.
"Selanjutnya pada 13 Agustus 2010, terdakwa selaku PPK menetapkan PT YK sebagai pemenang lelang jasa konsultan perencana. Pada 30 Agustus 2010, ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor.027.A/SPK/PPK/P3SON/8/2010 antara pihak pertama Deddy Kusdinar selaku PPK dan pihak kedua M Basir selalu Direktur Utama PT YK," kata jaksa.
Dalam pelaksanaan proyek pekerjaan layanan jasa perencanaan konsultasi pembangunan lanjutan P3SON, PT YK mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT MSG, PT Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, dan individual konsultan Imanullah Aziz.
Ternyata, Deddy menunjuk langsung PT YK sebagai konsultan perencana untuk 2011. Anehnya, Deddy menandatangani kontrak pekerjaan konsultan perencana tahun 2011 walaupun sudah tidak lagi menjabat selaku PPK. Alasannya, pekerjaan perencanaan belum kelar di 2010 sebagaimana kontrak awal.
"Padahal lelang jasa konstruksi sudah selesai dilaksanakan dan pekerjaan sudah dimulai sejak Desember 2010. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf c Perpres RI No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menentukan kontrak ditandatangani PPK," tegas jaksa.