Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Deddy Atur Pemenang Jasa Konsultan Perencana

Deddy sudah mengarahkan pemenang lelang jasa konsultan perencana yakni PT Yodya Karya

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Terdakwa Deddy Atur Pemenang Jasa Konsultan Perencana
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar selesai dipriksa dan mulai menjalani penahann 20 hari kedepan di Rumahan Tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi,Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013). Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda Deddy Kusdinar pertama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang di tahan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy Kusdinar, mengatur tanpa prosedur pemenang jasa konsultan perencana dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, atau akrab disebut Proyek Hambalang.

"Terdakwa telah menetapkan penyusunan spesifikasi, dokumen prakualifikasi, RKS, dan HPS yang diusulkan panitia pengadaan yang dokumennya dibuat Asep Wibowo, Husni Al Huda dan Malemteta Ginting," ujar jaksa I Kadek Wiradana saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Belakangan diketahui, Deddy sudah mengarahkan pemenang lelang jasa konsultan perencana yakni PT Yodya Karya. Diketahui, panitia pengadaan yang menetapkan penyusunan spesifikasi dan lainnya yakni Asep dan Husni adalah tim PT YK.

Agar terlihat transparan, Deddy tetap menerima perusahaan-perusahaan pendamping yang mendaftar, yang sebelumnya sudah disetting sebagaimana email dari Asep bowoterus@yahoo.com tanggal 30 Juni 2010 yang ditujukan kepada Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin dari PT Metaphora Solusi Global (MSG).

Dalam email tersebut menjelaskan bahwa Asep telah menyampaikan kepada terdakwa Deddy perihal perusahaan-perusahaan pendamping akan ikut mendaftar yakni PT Bina Karya, PT Virama Karya, PT Cakra Manggilingan, PT Ciria Jasa Rancang Bangun, dan PT Gubah Laras.

"Asep menyampaikan perusahaan-perusahaan di atas boleh daftar lelang konsultan perencana namun tidak boleh menang. Ini demi keamanan dan kemudahan evaluasi nantinya," sambung jaksa Kadek.

Dari tujuh perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen prakualifikasi, semuanya lulus dalam pengadaan jasa konsultan perencana yakni PT Mitraplan Consultant, PT Yodya Karya, PT Virama Karya, PT Bina Karya, PT Ciriajasa Rancang Bangun, PT Artefak Arkindo, PT Cakra Manggilingan.

Berita Rekomendasi

Namun, dari tujuh, hanya empat yang lulus prakualifikasi yakni PT Mitraplan Consultant, PT Yodya Karya, PT Virama Karya, PT Bina Karya karena memasukkan penawaran dan tiga perusahaan lainnya tidak memasukkan. Penyampaian penawaran menggunakan metode dua sampul, pertama berisi dokumen administrasi dan teknis, dan kedua berisi penawaran biaya.

Karena evaluasi dibuat oleh PT YK yang sudah ditentukan sebagai calon pemenang, maka hasil evaluasi PT YK mendapat nilai akhir tertinggi. Selanjutnya sampul dua berisi penawaran harga setelah dilakukan evaluasi, hasilnya PT YK menempati posisi tertinggi dengan harga Rp 5.8 miliar.

"Selanjutnya pada 13 Agustus 2010, terdakwa selaku PPK menetapkan PT YK sebagai pemenang lelang jasa konsultan perencana. Pada 30 Agustus 2010, ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor.027.A/SPK/PPK/P3SON/8/2010 antara pihak pertama Deddy Kusdinar selaku PPK dan pihak kedua M Basir selalu Direktur Utama PT YK," kata jaksa.

Dalam pelaksanaan proyek pekerjaan layanan jasa perencanaan konsultasi pembangunan lanjutan P3SON, PT YK mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT MSG, PT Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, dan individual konsultan Imanullah Aziz.

Ternyata, Deddy menunjuk langsung PT YK sebagai konsultan perencana untuk 2011. Anehnya, Deddy menandatangani kontrak pekerjaan konsultan perencana tahun 2011 walaupun sudah tidak lagi menjabat selaku PPK. Alasannya, pekerjaan perencanaan belum kelar di 2010 sebagaimana kontrak awal.

"Padahal lelang jasa konstruksi sudah selesai dilaksanakan dan pekerjaan sudah dimulai sejak Desember 2010. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf c Perpres RI No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menentukan kontrak ditandatangani PPK," tegas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas