Kuasa Hukum Endah Minta KY Tindaklanjuti Laporannya
Kedua hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan adalah, Hakim Sudharmawatiningsih dan hakim Antonius Widijantono.
Editor: Gusti Sawabi
Menurut Lelyana, selama persidangan kasus bioremediasi berlangsung tampak bahwa perilaku kedua hakim ini bertentangan dengan sikap dan perilaku hakim yang seharusnya.
"Ada paling tidak empat dugaan pelanggaran atas Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Panduan 2012) yang dilakukan oleh hakim Sudharmawatiningsih dalam menangani kasus klien kami," katanya.
"Pertama, hakim Sudharmawatiningsih telah telah melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka dan menyudutkan saksi-saksi dan ahli-ahli yang keterangannya menguntungkan Terdakwa sehingga keterangannya tidak dapat diberikan secara bebas hadapan persidangan," lanjutnya.
Kedua beber Lelyana, beberapa kali hakim Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap berprasangka atas salah-satu pihak dan atas fakta perkara saat pemeriksaan saksi atau ahli.
Dan ketiga menurut Lelyana adalah Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap yang angkuh, tidak rendah hati dan tidak menghargai pendapat yang diberikan oleh Ahli yang diajukan terdakwa di dalam persidangan.
"Keempat, hakim Sudharwatiningsih tidak mempunyai tekad untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kesungguhan sehingga berakibat kepada mutu pekerjaan yaitu putusan yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahkan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang isi putusan," katanya.
Sementara terkait laporannya soal hakim Antonius Widijantono, Lelyana Santosa menjelaskan bahwa patut diduga hakim Antonius melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim yaitu bersikap tidak arif dan menyudutkan saksi saat sedang berupaya menjawab pertanyaan agar sesuai dengan yang diinginkannya.
"Kami menguraikan secara jelas dan kongkret disertai bukti-bukti tentang perilaku kedua hakim ini dalam laporan kami kepada Komisi Yudisial setebal 17 halaman. Masyarakat perlu mendapat edukasi yang benar tentang proses hukum bahwa hak-hak mereka di depan hukum ada dan harus dihormati oleh siapapun," ucapnya.