Terseret Kasus Fathanah, Ayu Azhari Lebih Hati-hati Terima Uang
Ayu mengaku memetik banyak hikmah dari kasusnya ini. Kini, ia jadi lebih berhati-hati saat menerima bayaran dari job manggungnya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Ayu Azhari harus berhadapan dengan penyidik KPK gara-gara menerima uang 1.800 Dolar AS dan Rp 20 juta dari Ahmad Fathanah yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah komentar miring dari masyarakat dialamatkan kepadanya.
Namun, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Nopember 2013, bahwa uang itu tidak terkait TPPU Ahmad Fathanah, secara tidak langsung memastikan uang yang diterima Ayu itu legal dan halal.
Ayu mengaku memetik banyak hikmah dari kasusnya ini. Kini, ia jadi lebih berhati-hati saat menerima bayaran dari job manggungnya.
"Aku ambil hikmahnya. Sekarang aku jadi lebih hati-hati, sekarang kau jadi tahu ada pidana pencucian uang. Jadi, kalau misalnya aku dapat hadiah atau uang dari orang, aku harus tanya asal-usulnya. Kan ada kalau orang kondangan kasih hadiah. Sekarang aku jadi lebih hati-hati. Ini jadi contoh yang lainnya," kata Ayu saat berbincang dengan Tribun.
Menurut Ayu, kasus ini menjadi pengalaman yang tak mudah dilupakan. "Ini pengalaman pertama buat aku. Padahal, aku pajabat kan bukan. Tapi, jadi diberitakan dikaitkan. Aku jadi ngeri sendiri," ujarnya.
"Aku sekarang lebih hati-hati kalau terima job, harus ada serah terima, aku tanya ke teman, apa ada kuitansinya? Kadang-kadang aku suka bantuin teman isi acara, dikasih amplop, nanti akan ku tanya dulu asal-usulnya," imbuhnya.
Menurut Ayu, pengalamannya ini bisa jadi pembelajaran buat warga lainnya.
"Dengan masalah ini, aku disuruh lebih hati-hati, aku belajar banyak dari pengalaman hidup ini. Mungkin orang lain anggap itu aku kenal sial, tapi buat sial itu ada hikmahnya. Yah, sekarang aku belajar untuk lebih hati-hati, ga bisa lagi gampangin sesuatu, enggak boleh lagi asal terima," tandasnya.
Dalam sidang putusan Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Ahmad Fathanah.
Ia dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian.
Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fathanah dinyatakan terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada kurun Januari 2011 hingga 2013.
Namun, orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU berkaitan kepemilikan sebesar Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011 hingga 2013.
Hakim memutuskan, harta beda Fathanah berupa rumah, mobil, dan perhiasan, dirampas negara. Sementara, uang 1.800 Dolar dan Rp 20 juta yang disita dari Ayu Azhari dan cincin kawin Sefti Sanustika harus dikembalikan.
Majelis Hakim berpendapat, transaksi Fathanah dengan Ayu Azhari yang diduga menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi sebagai bentuk pencucian uang adalah tidak terbukti. Ayu Azhari sebagai artis wajar menerima uang itu sebagai bayaran mengisi acara show.
Dalam pengakuan sebelumnya, Ayu menyebut uang dari Fathanah itu merupakan uang muka (downpayment) atas mengisi acara pemilukada dan sosialisasi pemilukada di sembilan daerah. Ia mengaku, meminta uang DP sebesar 50 persen sebelum mengisi sebuah acara.