Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Oknum PNS Edarkan Materai Palsu: Dokumen Kecamatan Rawan Cacat Hukum

Polisi memeriksa dokumen-dokumen yang dibuat Sakur selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Ciseeng

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa dokumen-dokumen yang dibuat Sakur selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.

Sakur yang bertugas sebagai juru ketik pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Ciseeng sudah menjadi pengedar materai palsu selama dua tahun. Bahkan sebelum dirinya mendapat posisi yang digelutinya sekarang, Sakur sudah mengedarkan dokumen palsu tersebut.

Untuk itu, kepolisian pun akan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen AJB yang dikeluarkan Kecamatan Ciseeng.

"Dia tahu (materainya palsu).  Bila menggunakan materai Palsu, dokumen akan menjadi cacat hukum, makanya kita akan melakukan pemeriksaan dokumen kecamatan," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Uang dan Dokumen Palsu  Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Irianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Menurutnya, perjanjian Akta Jual Beli (AJB) biasanya dibuat rangkap delapan, sehingga kemungkinan Sakur menggunakan materai palsu terhadap pembuatan dokumen di Kecamatan Ciseeng sangat besar. Kepolisian saat ini masih memburu pemasok materai palsu tersebut.

"Pemasok atau produsen masih belum diketahui, dia hanya pengedar saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Sub Direktorat Tindak Pidana Uang dan Dokumen Palsu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membekuk dua orang tersangka pengedar materai palsu. Penangkapan dilakukan pada 28 Oktober 2013 dan kepolisian masih memburu orang yang mencetak materai palsu tersebut.

Dua tersangka pengedar materai palsu tersebut atas nama Acep seorang pekerja swasta dan Sakur yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti 16 lembar ukuran besar materai palsu Rp 6000. Setiap lembarnya ada 60 keping materai palsu. Selain itu, polisi pun menyita barang bukti handphone dari tangan tersangka. Pelaku menjual satu materai palsu Rp 6000 dengan harga Rp 2000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas