Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Siti Fadillah Tiga Kali Dikembalikan Jaksa

Berkas kasus untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Sita Fadillah Supari, sudah tiga kali dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Perkara Siti Fadillah Tiga Kali Dikembalikan Jaksa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) 2005, masih dilengkapi penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Berkas kasus untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Sita Fadillah Supari, sudah tiga kali dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

"Untuk Siti Fadillah, statusnya masih P19, dan kami akan terus memenuhi pemberkasannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).

Wiyagus tidak mengungkapkan, apa sebenarnya yang menyebabkan Kejaksaan belum bisa menyatakan berkas tersebut lengkap.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan supervisi untuk mengetahui kendala pemberkasan perkara Siti Fadillah.

"Ini langsung disupervisi KPK. Kami sudah ekspose kepada KPK, penanganannya bagaimana, apa kesulitan kasus tersebut. Tapi, kasus tetap berjalan," ungkapnya

Perwira menengah polisi menjelaskan, dalam pemberkasan perkara, memang ada yang lama dan cepat. Ada perkara yang dinyatakan P19 (diminta jaksa untuk dilengkapi) kemudian langsung P21 (berkas dinyatakan lengkap), tapi ada juga yang langsung P21.

Berita Rekomendasi

"Tapi yang terekspose, ada seolah-olah yang bolak-balik berkas, persentasenya tidak sebesar berkas yang diterima kejaksaan langsung P21. Memang ada beberapa kasus yang pembuktiannya sangat sulit, sehingga kami harus terus mencari bukti-bukti, sehingga P19 bisa dipenuhi," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya, terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB), dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000, dan dianggap merugikan negara sebesar Rp 6.148.638.000. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas