KPK Benarkan Penyidik Sita Rumah Akil Mochtar di Pontianak
Penyitaan dilakukan karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Akil
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi membenarkan melakukan penyitaan rumah milik mantan Ketua Mahmakamah Konstitusi, Akil Mochtar yang beralamat di Jalan Karya Baru Nomor 20 Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/11/2013).
Penyitaan dilakukan karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Akil sebagai tersangka.
"Dilakukan penyitaan terhadap rumah yang diduga milik AM (Akil Mochtar) di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.
Menurut Johan, rumah itu disita paskadigeledah penyidik KPK. Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut juga dilakukan di dua rumah lainnya yang diduga milik kerabat mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut.
"Dua di antaranya diduga milik orang dekat Akil," tegas Johan. Tetapi lanjut Johan, dari kedua rumah yang ikut digeledah itu tidak dilakukan penyitaan KPK.