Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Sekjen PDIP Nilai Aneh Pernyataan Ketua MK

Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai aneh pernyataan Ketua MK Hamdan Zoelva

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Wakil Sekjen PDIP Nilai Aneh Pernyataan Ketua MK
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Wasekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 

Tribunnews.com, Jakarta - Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai aneh pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam sebuah media online yang menyebut bahwa sistem pemungutan suara dengan sistem perwakilan di Pilkada Bali dibenarkan.

"Ini menunjukkan semakin jelaslah aroma persengkokolan di MK. Akil Mochtar dipastikan tidak bertindak sendiri," kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (13/11/2013).

Menurut Hasto bahwa akrobat hukum yang memperbolehkan 1 orang boleh memilih lebih dari 1 kali atau diwakilkan, selama itu telah dilakukan dalam pemilu sebelumnya merupakan produk bersama.

"Hamdan juga menyatakan bahwa kalau di Jakarta noken tidak boleh, tetapi di Bali boleh. Lalu apa yang membedakan Jakarta dan Bali?" tanya Hasto.

Atas dasar hal tersebut Hasto menyatakan ada kemungkinan besar Hamdan juga terlibat di dalam penyusunan dalil hukum yang bertentangan dengan prinsip one person, one vote, and one value tersebut.

"Demokrasi Indonesia terancam. Jika Bali boleh menerapkan sistem Noken, berarti hampir seluruh daerah di Indonesia kecuali Jawa, boleh menerapkan sistem   tersebut. Menurut pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi, mana daerah yang boleh menerapkaan sistem noken dan mana yang tidak?" kata dia.

Hasto menanyakan bagaimana Hamdan memberikan penjelasan terhadap  ketentuan Undang-undang dimana pemilih memilih lebih dari 1 kali atau diwakilkan dan jika itu terbukti, maka harus dilakukan pungutan suara ulang?

BERITA REKOMENDASI

"Kalau MK justru membuat produk hukum tersendiri yang bertentangan dengan undang-undang yang materi muatannya sudah sangat jelas mengatur larangan pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan, maka logikanya Panel Hakim MK yang membuat produk hukum itu telah disuap, mungkin bisa suap politik, berupa dijanjikan untuk posisi tertentu, atau keuntungan politik tertentu, bisa juga suap dalam pengertian materi," katanya.

Berkaitan dengan itu, Hasto mengajak  Hamdan Zoelva untuk mengadakan debat publik dengan disaksikan oleh para ahli hukum tata negara, terkait dengan sistem noken tersebut.
(Aco)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas