Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Benny Handoko dan Misbakhun, JPU Hadirkan Ahli Bahasa

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mukhamad Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Jaksel

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Benny Handoko dan Misbakhun, JPU Hadirkan Ahli Bahasa
www.perspektifbaru.com
Benny Handoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Mukhamad Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013). Kali ini agendanya pemberian keterangan saksi ahli.

Saksi ahli lain yang dihadirkan adalah ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda Wahyu Adi Putradi serta ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir

Dalam persidangan, Muzakkir mengatakan bahwa dalam hukum pidana disebutkan bahwa penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan perbuatan atau serangkaian tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik orang lain.

"Jadi bisa berupa kata-kata atau serangkaian tindakan," ujar Muzakkir.

Ia menilai, kicauan @benhan di twitter tentang Misbakhun yang berisi kalimat "Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..." merupakan sebuah sebuah bentuk serangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang serta masuk dalam cakupan pencemaran nama baik seperti diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Begitu juga tweet soal merampok Bank Century dan seterusnya adalah termasuk menyerang kehormatan dan nama baik orang tertentu," tuturnya.

Sementara itu ahli bahasa, Asisda Wahyu Adi Putradi mengatakan bahwa arti kata "merampok" dalam kicauan twitter @benhan merupakan kata yang memiliki arti kata negatif meskipun dipergunakan tanda petik dalam kalimat tersebut.

Berita Rekomendasi

Kalau itu tidak betul (merampok), maka itu jadi fitnah, bisa dianggap pencemaran nama baik bila tak benar," ujarnya.

Sementara itu Pengacara Benny Handoko, Lilyana Santosa, mengatakan pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi ahli untuk dihadirkan di sidang-sidang berikutnya, setelah penghadiran saksi dari JPU telah selesai.

"Kami akan bawa setelah JPU selesai menghadirkan saksinya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas