Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kaji Sistem Pengamanan Persidangan di MK

Kepolisian akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengantisipasi hal serupa terjadi di masa yang akan datang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Kaji Sistem Pengamanan Persidangan di MK
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Usai menangkap para pelaku yang diduga provokator dari aksi anarkis tersebut, Polres Jakarta Pusat langsung memasang garis polisi (police line) tepatnya di luar sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11/2013). Tempat tersebut merupakan tempat pendukung atau pihak berperkara yang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang pleno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Rusuh di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyorot perhatian banyak pihak. Kepolisian akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengantisipasi hal serupa terjadi di masa yang akan datang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa sistem pengamanan di dalam ruang sidang menjadi kewenangan pemilik lembaga peradilan. Kepolisian tidak bisa seenaknya menempatkan orang di dalam ruang persidang untuk menghindari adanya tuduhan intervensi selama persidangan berlangsung.

"Tentunya hal-hal seperti ini pihak pemilik lembaga tersebut yang mengatur, Polri siap membackup sepenuhnya dari semua lembaga instansi yang memerlukan bantuan polisi. Mengenai pembatasan orang itu murni pihak pemilik (gedung) yang memutuskan, MK dalam hal ini," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2013).

Dikatakan Agus dalam areal persidangan memang disiapkan anggota polisi dalam jumlah terbatas dibantu dengan pengamanan internal dari lembaga tersebut.

"Di areal itu yang berwenang menentukan berapa jumlah orang disitu berapa petugas yang disiapkan adalah pemilik gedung itu. Kita siapkan sepenuhnya sesuai jumlah yang dibutuhkan, kita tidak ingin juga sidang banyak aparatnya, sehingga ada penilaian lain ke lembaga peradilan itu sendiri," katanya.

Sementara pengamanan di luar gedung lembaga peradilan dalam hal ini MK, kepolisian akan kembali berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Ini jadi salah satu pertimbangan bagi kita, juga berkoordinasi lagi terhadap pemilik dalam hal ini berkoordinasi dengan MK. Bagaimana mekanisme kegiatan ini bisa berjalan tertib, lancar, dan tidak terganggu," katanya.

BERITA TERKAIT

Bagi para pembuat onar di dalam ruang persidangan ada mekanismenya sendiri. Agus mengatakan semua pihak harus menjunjung tinggi lembaga peradilan hukum.

"Seandainya peristiwa terjadi di dalam proses persidangan maka hakim bisa menghentikan persidangan itu, dan bisa memerintahkan aparat tersebut bisa mengambil langkah-langkah, kita serahkan sepenuhnya pada majelis hakim, nanti kita monitor perkembangannya seperti apa," ucap Agus.

Kepolisian akan memproses para pelaku yang membuat rusuh di MK sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Kita lihat pasal mana, tentunya polisi akan mempelajari dahulu situasi yang ada, apakah memang ada perusakan atau penganiayaan, atau pasal-pasal lain terkait dengan peristiwa yang terjadi," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan massa yang diduga dari salah satu satu pendukung calon Gubernur Maluku mengamuk dan berbuat rusuh di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Saat itu, hakim MK tengah membacakan putusan pada sidang sengketa Pemilukada Provinsi Maluku. Tiba-tiba, sekitar 30-an orang yang marah karena tidak puas dengan putusan tersebut berteriak-teriak dan maju ke depan sambil membanting meja-kursi di ruang sidang. Tidak berhenti sampai disitu, massa juga memecahkan kaca dan TV LCD yang berada dalam ruangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas