Nazaruddin Beberkan Rincian Aliran Dana Korupsi Hambalang ke KPK
Menurut Nazar, dalam pemeriksaan kali ini, dirinya menjelaskan lebih rinci kepada penyidik KPK tentang aliran dana fee proyek Hambalang
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua hari, penyidik KPK memeriksa terpidana kasus korupsi wisma atlet Sea Games Muhammad Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek Sport Center Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Menurut Nazar, dalam pemeriksaan kali ini, dirinya menjelaskan lebih rinci kepada penyidik KPK tentang aliran dana fee proyek Hambalang yang diterima sejumlah anggota DPR RI.
"Yang terima dari proyek Hambalang itu dirunut di mana terimanya," kata Nazar usai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Rincian aliran dana fee proyek Hambalang yang dijelaskan Nazar ke penyidik KPK, di antaranya aliran dana Rp 11 miliar ke Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari PDI Perjuangan, Olly Dodokambey.
"Olly Dondokambey ada yang terima di Plaza Senayan, di rumahnya. Semuanya yang antar siapa (dijelaskan red)," kata Nazar yang menjadi terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet itu.
Menurut Nazar, jatah uang yang diterima Olly itu terbilang sangat besar. Namun, sebenarnya Olly juga mendapatkan jatah fee untuk proyek pengadaan gedung dan laboratorium universitas dan proyek-proyek lainnya.
Selain Olly, lanjut Nazar, anggota DPR yang menerima aliran dana fee proyek penganggaran Hambalang adalah Ketua Komisi X dari Partai Demokrat pada saat itu, yakni Mahyuddin.
"Kalau Mahyuddin itu, ada (terima red) Rp 5 miliar. Tapi yang dibagi bukan cuma buat Mahyuddin, juga wakil pimpinan Komisi X yang lain, ada Pak Heri Akhmadi (PDIP). Kalau Rully Azwar (Partai Golkar) itu (dapat) dari proyek Hambalang sama ada fee dari proyek yang lain, waktu itu dana optimalisasi," beber Nazar.
Selain pimpinan, sejumlah anggota Komisi X juga kecipratan fee dari proyek Hambalang yang nilai anggarannya mencapai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Anggota Banggarnya Komisi X itu ada yang menerima, ada Angie (Angelina Sondakh), Wayan Koster, Kahar Muzakkir," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.