Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tersangka Century: Saya Akan Kooperatif Kepada KPK

Budi Mulya, tersangka memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (15/11/2013).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budi Mulya, tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (15/11/2013). Dengan ditemani seorang Penasihat Hukum, Budi Mulya mengaku siap diperiksa sebagai tersangka.

"Pak BM sekarang diperiksa pertama kali sebagai tersangka, setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan hari ini Pak Budi siap menghadapi proses lahir dan batin," kata Penasihat Hukum Budi, Luhut Pangaribuan di halaman kantor KPK, Jakarta.

Budi sendiri juga mengaku akan kooperatif terhadap KPK. Apa yang penyidik tanyakan, bila ia ketahui, akan dijelaskan.

"Tentu saya akan kooperatif dengan penyidik di dalam pemeriksaan nanti," kata Budi.

Kendati begitu, Budi menekankan bila FPJP bank Century sudah sesuai dengan undang-undang. Sebab, hal tersebut, merupakan tanggungjawab Bank Indonesia.

"Di dalam pelaksanaan lender of the last resort itu diatur jelas dalam undang-undang, dan itu kewenangan bank indonesia," kata Budi.

Menurutnya, fungsi lender of the last resort berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas