Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar SinagaTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menurun ketika MK mendapat limpahan wewenang menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah.
Ketika Mahkamah hanya menyidangkan Pengujian Undang-Undang (PUU) kepercayaan masyarakat sangat tinggi.
"Saya melihat runtuhnya wibawa MK ketika MK menangani Pilkada. Di jaman Jimly Asshiddiqie belum muncul kasus-kasus di MK. Ketika MK tangani Pilkada memang di situ ada godaan. Perputaran uang di Pilkada besar sekali," ujar Karyowo Wibowo, penelisi senior IPI, saat diskusi bertajuk Wibawa MK Terjun Bebas di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Karyono pun menduga kerusuhan yang terjadi saat sidang perselisihan PHPU Provinsi Maluku yang terjadi dua hari lalu sebagai bentuk akumulasi kekecewaan publik terhadap Akil Mochtar khususnya paska dugaan menerima suap saat sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Karyono pun mencontohkan tumpang tindih wewenang antara MK dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Misalnya dalam putusan Pilkada Kota Tangerang. Dalam putusan sela tersebut, dalam pertimbangannya MK menyebutkan DKPP telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan pasangan calon yang sebelumnya tidak diloloskan KPU Banten.
"MK menilai putusan DKPP tidak bersifat final dan mengikat. Jadi MK membatalkan putusam DKPP yang meloloskan dua pasanga itu," kata Karyono.
Sekedar informasi, MK mulai mendapat sorotan ketika Refly Harun mengungkapkan kliennya, Bupati Simalungun JR Saragih saat bersidang di MK hendak diperas oleh Akil Mochtar sekitar tahun 2010.
Tahun 2013, Akil akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunungmas dan Lebak.
Berdasarkan sebuah lembaga survei yang dikutip Karyono, bulan Maret 2013 tingkat kepuasan masyarakat terhadap MK mencapai 35,5 persen. Namun paskatertangkapnya Akil, kepercayaan masyarakat hanya di level 25 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.