Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Anas Urbaningrum, KPK Juga Incar Anggota DPR

KPK akan menelusuri dan mencari dua alat bukti keterlibatan pihak lainnya, termasuk anggota DPR yang diduga menikmati aliran dana

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Anas Urbaningrum, KPK Juga Incar Anggota DPR
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kesibukan penyidik Komisi Pemerantas Korupsi (KPK) yang mengeledah kediaman pribadi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013). Belasan penyidik KPK dan di jaga sejumlah pasukan Brimob dengan senjata laras panjang ini diduga mencari dokumen terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Sport Centre Hambalang. (WARTA KOTA/HEnry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Kemenpora tak berhenti pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

KPK akan menelusuri dan mencari dua alat bukti keterlibatan pihak lainnya, termasuk dari jajaran anggota DPR yang diduga menikmati aliran dana terkait proses penganggaran proyek tersebut sebagaimana audit BPK.

"Seperti tadi saya katakan, kasus Hambalang belum berhenti, masih kami kembangkan. Bersabar, menunggu episode berikutnya," ujar Abraham.

Abraham menegaskan, pengusutan kasus Hambalang belum selesai. Kami masih melakukan pendalaman dan memastikan ada oknum lain yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek Kemenpora tersebut.

Selain audit BPK, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) dan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan sejumlah anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR mendapatkan aliran dana proyek Hambalang.

Bahkan, Nazar menyebut mantan Ketua Umum PD yang juga mantan Ketua Fraksi PD DPR dan Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai aktor utama, dugaan korupsi proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Abraham juga menegaskan, KPK menjerat seseorang berdasarkan dua alat bukti. "Orang menyebutkan nama-nama, kami enggak terikat, bahwa orang itu harus jadi tersangka, tapi dari bukti-bukti," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, orang-orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar; Menpora Andi Mallarangeng, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, dan mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas