Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Prabowo Hadiri Sidang Vonis Wilfrida Soik di Malaysia

Prabowo Subianto mengatakan, banyak rakyat Indonesia terpaksa mencari pekerjaan di luar negeri

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Prabowo Hadiri Sidang Vonis Wilfrida Soik di Malaysia
Warta Kota/Adhy Kelana
Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto (kanan) bersiap berangkat ke Semarang sebelum menuju ke Malaysia, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2013). Prabowo berencana akan bertolak ke Malaysia pada hari Minggu (29/9/2013) untuk menghadiri sidang seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati lantaran diduga membunuh majikannya. Warta Kota/Adhy Kelana 

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto mengatakan, banyak rakyat Indonesia membutuhkan pekerjaan hingga terpaksa mencari pekerjaan di luar negeri dengan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Karena itu, Prabowo menyatakan, perekonomian Indonesia harus diperkuat. "Banyak warga negara Indonesia terpaksa berlayar jauh. Kita upayakan ekonomi di Indonesia harus kuat, supaya mereka tidak usah terlalu jauh mencari pekerjaan," kata Prabowo di Bandar Udara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2013), sebelum bertolak ke Malaysia.

Prabowo mengatakan, memperkuat perekonomian adalah hal yang akan dilakukannya jika terpilih menjadi presiden RI pada Pemilu 2014 mendatang.

Prabowo menambahkan, keterbatasan lapangan kerja dan persoalan hukum TKI adalah masalah seluruh bangsa Indonesia. "Kita harus memikirkan pelayanan yang terbaik untuk mereka, perlindungan untuk mereka," kata Prabowo.

Prabowo berkunjung ke Malaysia untuk mengurus Wilfrida, TKW asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang telah tiga tahun mendekam di penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan Malaysia, karena kasus pembunuhan.

Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu. Dia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, setelah dituduh membunuh Yeap Seon Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Selama di Malaysia Prabowo akan berbicara dengan tim hukum Wilfrida dan Kedutaan Besar RI di Malaysia, serta pihak Kesultanan Kelantan. Prabowo juga akan mengikuti sidang Wilfrida yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (17/11/2013)hari ini.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas