Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua KPK: Sementara Status Airin Masih Saksi

Samad memastikan seluruh kasus yang ada di Banten berdasarkan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihaknya

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany masih berstatus saksi. Meskipun suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangsel Tahun Anggaran 2012.

"Airin statusnya masih saksi untuk sementara," kata Ketua KPK Abraham Samad usai diskusi di TB Gramedia, Pondok Indah Mall, Jakarta, Minggu (17/11/2013).

Samad memastikan seluruh kasus yang ada di Banten berdasarkan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. "Salah satunya Alkes," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana sebagai tersangka kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangsel Tahun Anggaran 2012.

Penyidik KPK mengantongi bukti adanya penggelembungan nilai proyek atau mark-up dari proyek senilai Rp 23 miliar tersebut.

Diberitakan, selain suami Airin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna, selaku perusahaan pemenang tender, dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Promkes dan SDK) Dinkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Alkes Kota Tangsel 2012.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka diduga melakukan penggelembungan nilai proyek atau mark-up dari proyek senilai Rp 23 miliar tersebut.

Diketahui, Dadang merupakan anak buah Wawan. Dia beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak.

Selain duduk sebagai Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang juga petinggi di perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama.

KPK sudah mencegah bepergian ke luar negeri kepada dua anak buah Wawan, Yayah Rodiah dan Dadang Priatna, terkait kasus Wawan yang diduga menyuap Akil Mochtar tersebut.

Dalam proyek senilai Rp23 miliar itu, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas