Ali Masykur Terancam Gugur Capres Demokrat
Panitia atau Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat memanggil Ali Masykur Musa.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia atau Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat memanggil Ali Masykur Musa.
Peserta konvensi itu diminta mengklarifikasi dugaan penipuan sebesar Rp 23 miliar yang dilakukan mitra organisasinya, Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ferry Setiawan. Jika terbukti menikmati dana penipuan itu, Ali terancam dicoret dari peserta konvensi.
"Setiap peserta konvensi ada pakta integritas. Klarifikasi untuk menegakkan pakta integritas," kata Anggota Komite, Humprey Djemat di Kantor Sekretariat Komite, Jalan Pati Unus No 75, Jakarta, Selasa (19/11) kemarin.
Humprey Djemat menuturkan, klarifikasi tersebut untuk meluruskan pemberitaan yang beredar belakangan ini yang merupakan bagian dari penegakan etik.
Ali Masykur Musa saat ini masih menjabat Ketua Umum ISNU. Mantan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga masih duduk sebagi petinggi Badan Pemeriksa Keuangan.
Humprey menambahkan, sebelum peserta konvensi resmi bertarung dalam penjaringan calon presiden, telah ada kesepakatan untuk mematuhi pakta integritas yang isinya adalah bersih, santun, dan cerdas. Menurutnya, Komite Konvensi akan meminta klarifikasi kepada siapa pun peserta konvensi jika mengahdapi masalah hukum.
"Kita proses berdasarkan kode etik, bukan untuk mencampuri proses hukum," tuturnya.
Juru Bicara Komite Konvensi Capres Demokrat, Rully Charis menyatakan Komite Konvensi tidak akan segan memberikan hukuman kepada Ali Masykur Musa jika terbukti menikmati uang sebesar Rp 23 miliar terkait penipuan dilakukan Ferry Setiawan.
"Kami tidak berandai-andai Pak Ali menerima atau tidak. Tapi jika memang terbukti menerima, kami tidak segan-segan untuk mengeluarkan (Ali Masykur Musa) dari keikutsertaan konvensi," kata Rully di Sekretariat Konvensi Demokrat.
Rully menuturkan, tak hanya berlaku kepada Ali Masykur Musa hukuman bagi peserta yang melanggar hukum. Menurutnya, hukuman pemecatan itu juga akan berlaku pada peserta Konvensi Demokrat lainnya jika tersangkut masalah hukum.
"Hukuman terberat itu berlaku juga untuk seluruh peserta Konvensi Demokrat," tuturnya.
Ali Masykur diperiksa Ketua Komite Konvensi Capres Demokrat, Maftuh Basyuni yang pernah menjabat Menteri Agama. Dalam klarifikasi tersebut juga turut hadir Sekretaris komite Suaidi Marasabessy, dan anggota komite yaitu Humprey Djemat, Christianto Wibisono dan Didi Irawadi Syamsuddin.
Ali merasa yakin polisi mampu menyelesaikan kasus yang menjerat suami dari Eddies Adelia tersebut. Ali pun mengaku belum mendapat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan. "Belum ada panggilan (dari polisi)," tuturnya.
Ali menegaskan, tidak menerima aliran dana dari FS baik ke pribadi ataupun ke organisasi. Menurutnya, kasus dugaan penipuan yang dilakukan FS tidak ada kaitannya dengan dirinya maupun dengan ISNU.