Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Pencucian Uang Harus Direvisi Agar KPK Bisa Lakukan Penuntutan

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in UU Pencucian Uang Harus Direvisi Agar KPK Bisa Lakukan Penuntutan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq ( 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan untuk perkara tindak pidana pencucian uang. Jaksa bisa saja melakukan penuntutan jika Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) direvisi.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakkir, yang dihadirkan oleh penasihat sebagai ahli dalam persidangan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2013).

"Usul saja ke DPR untuk diperbaiki. Menurut ahli, kewenangannya koordinasi dengan kejaksaan memproses tindak pidana pencucian uang," terang Muzakkir.

Menurut Muzakkir, dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU hanya menyebutkan kewenangan KPK melakukan penyidikan sebagaimana disebut dalam Pasal 74. Sehingga kewenangan KPK hanya sebatas penyidikan saja.

"Kalau penuntutan harusnya disebutkan nama KPK disitu," lanjut Muzakkir sambil menambahkan, KPK tidak bisa memperluas wewenang hanya dengan menginterpretasikan UU secara sepihak. Untuk melakukan penuntutan uang, KPK diminta berkoordinasi dengan kejaksaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas