Pemilih Luar Negeri Tak Terdaftar Bisa Dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan pemilih luar negeri yang belum terdaftar dalam DPTLN akan dimasukkan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan pemilih luar negeri yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan, mungkin saja pemilih di luar negeri semuanya sudah terdaftar di DPTLN. Kalau pun belum, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus.
"Kecuali yang belum masuk sama sekali dan itu besar. Kalau jumlahnya sedikit, bisa masuk ke DPK. Tapi kalau banyak ada kekhawatiran karena berdampak pada logistik," ucap Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Menyikapi TKI yang overstay tinggal di luar negeri, menurut Hadar, KPU belum mengetahui berapa jumlahnya, termasuk siapa saja yang sudah terdaftar sebagai pemilih.
"Nanti kita cek saja. Perkiraan saya belum, karena mereka adalah orang-orang yang ilegal. Kalau mereka ilegal, (Panitia Pemilihan Luar Negeri), takut dong mendaftarnya," sambungnya.
KPU belum memutuskan bagaimana ada warga negara Indonesia untuk pergi ke luar negeri dan sampai hari pemungutan suara Pemilu 2014 ada di sana. Menurut Hadar, memang perlu tempat untuk menampung suara mereka.
"Tapi belum diputus. Kalau situasinya seperti ini kita perlu tempat menampung suara mereka. Kalau tidak ditampung, kasihan hak mereka. Tapi kita harus mengecek juga apakah mereka memang belum terdaftar di tempat sebelumnya," tambahnya.
Kemarin, Ketua Desk Pemilu Luar Negeri Migrant Care, Syaipul Anas, mengatakan banyak TKI di luar negeri yang dipenjara. Sehingga mereka terancam tidak bisa memberikan hak suaranya.
"Jadi masih banyak TKI yang belum tersentuh (tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri). Misalnya, TKI yang dipenjara. Panitia Pemilihan Luar Negeri belum menyentuh mereka sama sekali," kata Anas seusai paparan media soal Daftar Pemilih Tetap.
Beberapa data TKI yang dipenjara dan belum disentuh PPLN temuan Migrant Care antara lain terjadi di Jeddah, Arab Saudi. Jumlah TKI di sini setidaknya ada lima ribu TKI yang memiliki hak pilih. Nama-nama mereka di penjara belum didaftarkan dalam DPT yang ditetapkan KPU pada 4 November 2013.
Anas meyakini, jika para TKI yang selama ini belum tersentuh kemudian didaftarkan, maka jumlah pemilih dalam DPTLN akan bertambah. Karena, menurut Anas, dalam catatan Migrant Care, jumlah pemilih di luar negeri mencapai 6,5 juta orang.