Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boediono Sebut Berkoordinasi Dengan Sri Mulyani Soal Pemberian Dana FPJP

Dalam menangani Bank Century sejak pemberian FPJP hingga PMS, BI selalu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in  Boediono Sebut Berkoordinasi Dengan Sri Mulyani Soal Pemberian Dana FPJP
Hasanudin Aco/Tribunnews.com
LANGKAH TEPAT - Wakil Presiden Indonesia, Boediono memberi keterangan pers di kantor Wakil Presiden, Sabtu (23/11/2013). Penjelasan Boediono itu terkait pemeriksaan KPK atas dirinya terkait Kasus Bailout Bank Century. Ia menyatakan saat itu selaku Gubernur Bank Indonesia, ia dan pihak terkait telah mengambil langkah tepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, mengaku belum bisa menyampaikan secara terperinci kepada publik apa-apa saja yang dia sampaikan kepada penyidik KPK.

"Karena bisa menganggu jalannya penyidikan. Silakan saudara bertanya ke KPK yang lebih berwenang menentukan apa yang dapat disampaikan pada tahap sekarang," kata Boediono dalam keterangan persnya di kantor Wapres Jakarta, Sabtu (23/11/2013), malam.

Boediono diperiksa oleh penyidik KPK di kantornya selama kurang lebih 9 jam. Ia menjelaskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) adalah sebuah keharusan terkait kondisi saat itu.

"Intinya saya menjelaskan bahwa kebijakan pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century tidak terelakkan mengingat situasi pada saat itu sudah mengancam perekonomian kita," kata Boediono.

Pada situasi demikian, Boediono mengatakan Dewan Gubernur BI termasuk dirinya berkesimpulan bahwa jika ada bank yang gagal kliring atau menyelesaikan kewajibannya maka itu berisiko memicu krisis pada industri perbankan secara keseluruhan.

"Ketika Bank Century terancam gagal maka Dewan Gubernyr mengambil kebijakan memberikan FPJP. Ini adalah satu-satunya instrumen yang dimungkinkan saat itu," kata Boediono.

Dijelaskan pemberian FPJP adalah wewenang BI dan pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) dimana berdasarkan UU, BI berwenang penuh menetapkan atau mengubah PBI untuk menyalurkan FPJP.

Berita Rekomendasi

"Kita tahu kondisi Bank Century ternyata tetap memburuk sehingga membutuhkan langkah penyelamatan lebih lanjut melalui penyertaan modal sementara (PMS) oleh LPS," kata Boediono.

Untuk memberikan PMS itu, kata Boediono, Gubernur BI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua KSSK bertindak dan bersama membuat keputusan.

"Dalam menangani Bank Century sejak pemberian FPJP hingga PMS, BI selalu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK bukan dengan pejabat lain di pemerintah. Protokolnya memang begitu," kata Boediono.

Dijelaskan semua keputusan itu dia putuskan dengan hati bersih dan tulus dalam mencari jalan terbaik untuk mengatasi krisis yang mengancam ekonomi Indonesia saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas