Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibas: Siapa Saja Bisa Sebut Nama Saya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alis Ibas dikaitkan dengan kasus suap SKK Migas

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ibas: Siapa Saja Bisa Sebut Nama Saya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) angkat suara saat namanya disebut dalam berkas perkara dugaan suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Edhie Baskoro yang dikenal dengan sebutan Ibas ini mengatakan, tidak mengenal orang-orang yang mengaku dekat dengan dirinya. Ia juga tidak mengetahui informasi perkembangan kasus yang diduga melibatkan Kernel Oil.

"Saya tidak kenal orang-orang yang mengaku dekat dengan saya dalam penyelidikan kasus tersebut," kata Ibas di Jakarta, Jum'at (22/11).

Dalam dokumen pemeriksaan tersangka Deviardi yang diperoleh wartawan, Rabu (20/11) lalu, terkuak kedekatan Petinggi Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dengan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Selain Ibas, Sekretaris Kabinet Dipo Alam juga ikut tertera dalam dokumen pemeriksaan tersangka Deviardi.

Ibas berharap, masyarakat bisa membedakan informasi yang berkembang beberapa bulan terakhir. Baginya, nama Ibas bisa saja disebut siapa pun.

"Siapa saja bisa menyebut nama saya, namun dalam konteks hukum, seyogyanya dapat dipilah-pilah informasi mana yang mengandung fakta hukum, penggiringan opini, rumor politik atau yang mengarah ke fitnah," urainya.

Berita Rekomendasi

Informasi keterlibatan Ibas terungkap dalam sadapan perbincangan antara Widodo dan Deviardi. Hasil sadapan percakapan itu berdurasi sekitar 15 menit dan dilakukan sekitar pukul 21.03 WIB pada 24 Juni 2013.

"Bahwa benar berhubungan dengan Widodo, Cumlaude di Australia dan punya tujuh perusahaan minyak di luar negeri semuanya CNC, bahwa Widodo mempunyai jaringan ke Istana, Ibas, DPR, dan sampai kepada Dipo Alam," begitu bunyi salah petikan rekaman pembicaraan Widodo dengan Ardi seperti tertulis dalam dokumen.

Masih dalam dokumen, Ardi membenarkan hal tersebut merupakan perbincangannya dengan Widodo. Dia akui itu saat diperiksa sebagai saksi pada akhir September 2013 lalu. Dalam dokumen juga tertulis bahwa penyidik yang memeriksa Ardi bernama Jimmy Christian Samma.

"Keterangan itu berasal dari Widodo Ratanachaitong sendiri. Informasi tersebut (ingin) saya sampaikan kepada Rudi Rubiandini," jawab Ardi dalam dokumen yang beredar tersebut.

Meski begitu, Ardi mengaku tidak mengetahui tujuh perusahaan yang disampaikan Widodo. Dalam sadapan perbincangan itu, masih kata Ardi, Widodo bahkan menyampaikan sudah bermain sejak sebelum SKK Migas terbentuk, atau tapi ketika BP Migas (sebelum dibubarkan MK), dipimpin Kardaya Warnika dan Raden Priyono.

"Maksud saya melaporkan kepada Rudi Rubiandini, apabila berhubungan dengan Widodo  Ratanachaitong akan membuat Ibas dan Istana tenang. Saya hanya melaporkan informasi yang diberikan Widodo Ratanachaitong bahwa yang bersangkutan dekat dengan istana," kata Ardi.

Dugaan keterlibatan Widodo dalam suap SKK Migas disebutkan dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK untuk anak buahnya, Simon Gunawan Tanjaya. Dalam dakwaan itu disebutkan Simon bersama-sama Widodo menyuap 900.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura kepada Rudi Rubiandini.

Maksud penyuapan itu agar Rudi selaku Kepala SKK Migas dapat meloloskan perusahaan Widodo dalam lelang terbatas minyak mentah dan kondesat.

KPK Periksa Pengganti Rudi
Jelang akhir proses penyidikan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, KPK memeriksa Kepala SKK Migas terbaru, Johanes Widjonarko. Johanes tiba di KPK pukul 10.05 WIB. Mengenakan baju putih, Johannes datang didampingi seorang ajudannya.

Kepala SKK Migas itu akan kembali dimintai keterangan untuk Rudi Rubiandini. Namun, Johannes enggan memberikan komentar sebelum memasuki gedung KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RR," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Penyidik KPK sempat memeriksa Johanes saat kasus baru bergulir. Pemeriksaan Johanes tidak menghalangi pemerintah menetapakan Johanes selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, menggantikan Rudi Rubiandini.

Sebelum menjabat sebagai Kepala SKK Migas, Johanes menduduki posisi Wakil Kepala BP Migas (2012) dan Deputi Umum pada lembaga yang sama (2011).

Kasus suap SKK Migas terus berbuntut panjang. Terbaru, Imigrasi mencegah I Gusti Putu Ade Pranjaya. I Gusti Putu Ade merupakan ajudan menteri ESDM Jero Wacik. Selain ajudan Jero Wacik, KPK juga meminta imigrasi mencegah tiga orang lainnya.

Mereka itu adalah Eka Putra (konsultan),  Herman Afifi Kusumo (Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia),  dan Deni Karmania yang menduduki posisi Direktur Rajawali Swiber Cakrawala.

Pencegahan itu berdasarkan keputusan pimpinan KPK nomor KEP-831/01/11/2013 tanggal 22/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan dalam rangka kelancaran proses penyidikan tindak pidana korupsi atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Rubiandini, dkk pada Tahun 2012 - 2013.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad memastikan penyidik akan memanggil ulang Direktur PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaithong untuk dimintai keterangannya terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.

"Widodo dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan," ucap Abraham usai menghadiri pelantikan Wakil Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Kamis (21/11).

Abraham tidak menjelaskan kapan jadwal pemeriksaan terhadap orang yang diisukan dekat dengan istana ini. "Dalam waktu dekat lah, sekarang dalam tahap pemanggilan," ujarnya.

Menyikapi isu kedekatan Widodo dengan orang-orang yang berada di lingkaran istana, Abraham tidak akan membeda-bedakan. Menurutnya dalam mata hukum semua orang kedudukannya sama.

"Dalam hukum itu tidak (ada istilah) dekat dengan istana, kalian wartawan sama saja kedudukannya dengan Presiden dalam hukum. Kalau dalam hukum itu equality before the law. Jadi wartawan posisinya sama dengan Presiden, sama dengan rakyat biasa," kata Abraham. (tribunnews/adi/edf/mal/wah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas