Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djodi Dituntut 3 Tahun Penjara: Harusnya Mario Dihukum Berat

Ditanya mengenai statusnya saat ini, Djodi menambahkan dirinya masih berstatus pegawai dan belum diberhentikan. Ia hanya digaji 50 persen

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Djodi Dituntut 3 Tahun Penjara: Harusnya Mario Dihukum Berat
Warta Kota/henry lopulalan
Tersangka kasus suap pengurusan kasasi di MA, Djodi Supratman, selesai tanda tangani berkasnya telah dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan (P21) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2013). Djodi mengaku akan membuka keterlibatan dua hakim agung dalam sidang kasusnya kelak. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Yunike Lusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djodi Supratman, pegawai negeri di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, hanya tertunduk saat jaksa penuntut membacakan tuntutan di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan Senin (25/11/2013).

Djodi yang mengenakan kemeja putih berlengan panjang, hampir selalu terihat tertunduk dan hanya terlihat beberapa kali mengusap wajahnya dengan sapu tangan berwarna biru. Adapun dakwaan atas dirinya, menuntut hukuman selama 3 tahun penjara.

Soal itu, ayah dari 5 orang anak ini mengatakan yang seharusnya dihukum berat adalah Mario Cornelio Bernardo. Menurutnya, dakwaan ini berat karena perannya dalam kasus itu hanya sebagai perantara.

"Yang harus dihukum berat itu pelaku utamanya, Mario. Mario harus lebih berat dari saya. Saya hanya dimintai tolong, tidak punya kepentingan. Ini pahit dan sangat berat buat saya, saya hanya pegawai," kata Djodi usai pembacaan surat tuntutannya.

Ditanya mengenai statusnya saat ini, Djodi menambahkan dirinya masih berstatus pegawai dan belum diberhentikan.

"Saya masih pegawai dengan gaji yang dipotong 50 persen," kata Djodi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas