Dua Calon Bupati Lebak Diperiksa KPK
Mereka adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, dan pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhasap dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Mereka adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, dan pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi.
Iti Octavia Jayabaya yang berstatus anggota DPR RI dari Partai Demokrat dan Ade Sumardi berstatus Ketua DPC PDIP Lebak, memenangi Pemilukada Kabupaten Lebak versi KPUD.
Pasangan itu berhasil mengalahkan dua pasangan calon lainnya, yakni Pepep Faisaludin-Aang Rasidi yang berlatar belakang anggota DPRD Kabupaten Lebak dan pasangan dari Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin Bin Saleh.
Namun, kemenangan Iti-Ade sempat terganjal karena pasangan Amir Hamzah-Kasmin Bin Saleh mengajukan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak ke MK.
Sidang perkara yang dipimpin oleh Akil Mochtar itu memutuskan perintah dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Lebak. Dan PSU tersebut menghasilkan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi kembali terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2013-2018.
Tak lama setelah membuat putusan perintah PSU itu atau 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap pihak KPK. Selain Akil, KPK menangkap kuasa hukum Amir Hamzah-Kasmin Bin Saleh dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dengan barang bukti Rp 1 miliar. Uang itu diduga uang suap untuk Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak di MK.
Kini, Akil, Susi, dan Wawan, sudah ditahan pihak KPK.
Terkait suap Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pemilukada Lebak ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang wiraswasta, yakni Siman Bahari Bong Kin Phin dan Muhammad Jufri.