Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Mario Bernardo Dituntut Lima Tahun Penjara

Mario Cornelio Bernardo harus menanggung perbuatannya menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Mario Bernardo Dituntut Lima Tahun Penjara
Warta Kota /henry lopulalan
Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, pengacara Mario Carmelio Bernardo 

TRIBUN, JAKARTA - Mario Cornelio Bernardo harus menanggung perbuatannya menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman sebesar Rp 150 juta.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut pengacara di firma hukum Hotma Sitompoel and Associates bersalah dengan pidana lima tahun penjara. Hukuman bagi Mario lebih tinggi dari Djodi yang dituntut jaksa hanya tiga tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Pulung Rinandoro kala bacakan tuntutan Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Jaksa juga mengenakan Mario untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.

Perbuatan Mario melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan Mario adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat. Selama memberi keterangan, Mario dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas