Ketua Presidium Tambang yang Dicegah KPK Teman Jero Wacik
Herman menyelesaikan pemeriksaan dari penyidik KPK sekitar pukul 16.25 WIB.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Menteri ESDM Jero Wacik, KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia bernama Herman Afifi Kusumo, pada Selasa (26/11/2013). Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus suap kegiatan di lingkungan SKK Migas yang melibatkan Tersangka Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Namun, hingga Selasa petang, hanya Herman yang memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Jero Wacik tak datang ke kantor KPK dengan alasan baru menyelesaikan tugas mendampingi Presiden SBY di Bali.
Herman menyelesaikan pemeriksaan dari penyidik KPK sekitar pukul 16.25 WIB. Dia hanya bersedia berkomentar sebagian pemeriksaannya.
Herman mengaku tidak tahu, mengapa dirinya bisa sampai ikut diperiksa pihak KPK terkait kasus suap di SKK Migas ini. Namun, ia mengakui dirinya adalah teman dekat Jero Wacik. "Iya," jawab Herman saat ditanya oleh wartawan mengenai benar tidak dirinya teman dekat Jero Wacik.
Menurut Herman, ada sekitar 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK kepadanya berkaitan kasus dugaan suap di SKK Migas. "(Pertanyaannya) biasa aja," ujarnya.
Setelah sedikit memberikan pernyataan kepada wartawan, Herman bergegas menuju mobil Suzuki Grand Vitar berplat nomor B 111 RRR yang sudah menjemputnya di samping lobi kantor KPK.
Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas dan pelatih golfnya, Devi Ardi, ditangkap penyidik KPK atas dugaan menerima suap berupa uang 900 ribu Dollar AS dan 200 ribu Dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Pemberian uang itu diduga untuk memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Uang itu diserahkan Simon ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi. Karena itu, Rudi dan Devi Ardi disangkakan turut menyamarkan uang dari lelang dan tender di SKK Migas yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Jero Wacik disebut-sebut mengetahui suap yang melibatkan Rudi Rubiandini. Sebab, penyidik KPK menemukan uang 200 ribu Dollar AS yang berseri sama saat menggeledah ruang kerja Sekjen ESDM, Waryono Karno. Penyidik juga menemukan daftar pemberi dan penerima suap bersama uang Dollar AS itu.
Pengakuan Jero tentang uang tersebut kerap berubah. Ia pun pernah menyebutkan uang itu merupakan dana operasional Kementerian ESDM. Namun, pihak KPK menyangsikan pengakuan Jero itu. Sebab, uang operasional kementerian umumnya tidak berbentuk Dollar AS.
Dalam perkembangan kasus suap SKK Migas ini, pihak KPK melalui imigrasi telah melakukan pelarangan atau cegah bepergian ke luar terhadap ajudan Jero Wacik bernama I Gusti Putu Ade Pranjaya dan Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, Herman Afifi Kusumo.
Dua orang lainnya yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus suap kegiatan di SKK Migas sejak 22 November 2013 lalu adalah Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry), Denny Karmaina, dan seorang konsultan bernama Eka Putra.