Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poempida Hidayatulloh Kecam Putusan MA Terkait Kasus dr Ayu

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dr. Ayu

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Poempida Hidayatulloh Kecam Putusan MA Terkait Kasus dr Ayu
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Seorang mahasiswa Kedokteran di Makassar yang tergabung dalam Forum Aksi Solidaritas Dokter Makassar Menggugat (FASDMM) melakukan aksi solidaritas menolak kriminalisasi dokter di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (26/11/2013). Mereka menolak tindakan kriminalisasi terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG atas tindakan medis yang mereka lakukan terhadap pasien yang menyebabkan kematian pada April 2010 lalu di Manado. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh  mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dr. Ayu. Pasalnya, kasus dr. Ayu ini sebenarnya sudah diputuskan bebas murni oleh Pengadilan Tinggi setempat.

“Jadi tidak ada alasan bagi MA untuk menjatuhkan hukuman kepada dr. Ayu. Saya sangat sayangkan putusan MA!,” tegasnya, di Gedung DPR, Selasa (26/11/2013), seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.

Poempida mengatakan, dampak dari kasus dr. Ayu ini akan membuat dokter-dokter akan takut melakukan tindakan-tindakan medis kepada pasien yang sedang kritis/darurat. Padahal yang harus ditolong adalah karena adanya yurisprudensi dari hakim akan mengarah ke sana.

“Ketika dokter hanya menangani pasien yang dirasa penyembuhannya cepat, maka bagi pasien yang dalam kondisi kritis, timbul ketakutan bagi dokter untuk melakukan tindakan medis karena bisa jadi kejadian dr. Ayu ini akan berulang pada dokter-dokter lain,” katanya.

Dalam waktu dekat, Komisi IX DPR RI akan melakukan kunjungan kerja untuk menanyakan lebih lanjut ke keluarga pasien dan dokter yang menangani,” terangnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas