Rieke Pitaloka: Perlu Undang-Undang yang Melindungi Dokter dan Pasien
Komisi IX DPR RI,menilai perlu ada UU baru yang khusus mengatur perlindungan terhadap pekerja kesehatan maupun pasien secara komprehensif.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI, yang konsen dalam bidang kesehatan, menilai perlu ada undang-undang (UU) baru yang khusus mengatur perlindungan terhadap pekerja kesehatan maupun pasien secara komprehensif.
Anggota Komisi IX, yang konsen dalam bidang kesehatan, DPR Rieke Diah Pitaloka menuturkan, UU seperti itu diperlukan agar kasus vonis bersalah terhadap tiga dokter kandungan pelaku malapraktik yang memicu amarah dokter se-Indonesia, tak lagi terjadi.
"Harus ada UU khusus yang menjadi payung hukum perlindungan terhadap pasien maupun tenaga kesehatan, baik itu dokter, bidan, perawat, maupun apoteker," kata Rieke Diah Pitaloka, Selasa (26/11/2013).
Menurut Rieke, produk hukum tersebut bisa menjadi semacam code of conduct agar tenaga kesehatan tak lagi merasa seperti "dewa" yang kebal terhadap segala tuntutan hukum, tapi juga bisa terlindungi dari upaya kriminalisasi.
Sementara bagi pasien, UU seperti itu bisa menjamin pelayanan kesehatan yang maksimal dan bervisi kemanusian, sehingga tak lagi ada perlakuan semena-mena.
Terkait rencana Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bakal menggelar aksi mogok praktik pada Rabu (27/11/2013), Rieke menilai hal itu merupakan sah secara hukum.
"Mogok sebagai hak konstitusional warga negara yang tak bisa dilarang oleh siapa pun. Saya mengapresiasi langkah solidaritas, asalkan dalam kerangka perjuangan kemanusiaan, bukan menafikan kemanusiaan," tegasnya.
Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan seharusnya mengeluarkan komunike terkait persoalan ini. "Pemerintah harus ikut tanggungjawab atas kasus malapraktik sekaligus rencana mogok dokter ini," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.