UU Administrasi Kependudukan Wajibkan Agama Dicantumkan Dalam KTP
DPR RI akhirnya menyetujui diberlakukannya Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang, DPR RI akhirnya menyetujui diberlakukannya Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan dalam rapat paripurna DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/11/2013). UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006.
Banyak hal yang diatur dalam UU ini terkait adminstrasi kependudukan. Antara lain, KTP, Akte Lahir, KTP elektronik, dan sebagainya.
Satu diantara banyak hal yang diatur adalah tentang KTP elektrobik yang sudah berjalan dan berlaku saat ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan Fraksi PDIP Perjuangan memberi catatan khusus pada pengaturan soal pencantuman agama di dalam KTP yang disahkan oleh UU ini.
Pengaturan pencantuman agama yang masih diberlakukan antara agama dan atau aliran kepercayaan yang diakui dan atau belim diakui pemerintah.
PDIP, menurut Arif, memberi catatan sekaligus mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan adil terhadap penduduk yang bersangkutan dan benar-benar bersikap adil dan tidak diskriminatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.