Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Malapraktik Menurut Undang-undang Praktik Kedokteran?

Kelemahan Undang-undang Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004 berupa tidak adanya penjelasan pasti soal malapraktik.

Penulis: Samuel Febrianto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Apa Malapraktik Menurut Undang-undang Praktik Kedokteran?
RIZKY ADRIANSYAH
Ratusan dokter melakukan aksi mogok kerja di RSUP Kandou sebagai bentuk keprihatinan terhadap rekan mereka yang menjadi terpidana malapraktik, di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/11/2013). Selama aksi mogok kerja nasional yang dilakukan oleh para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini, seluruh pelayanan poliklinik dialihkan ke IGD masing-masing rumah sakit. (TRIBUN MANADO/RIZKY ADRIANSYAH) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum, yang juga Sekretaris Jendral Perindo, Ricky Margono menilai terdapat kelemahan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004. Kelemahan berupa tidak adanya penjelasan pasti soal malapraktik.

Kepada Tribunnews.com, Rikcy mengatakan, akibatnya muncul ketidakpastian hukum bagi pasien yang diduga mengalami malapraktek, maupun dokter yang merawatnya.

"Tidak ada secara spesifik mengatakan malapraktik itu apa? Yang ada-pun pelanggaran secara administratif, contohnya masalah izin praktik saja," ujarnya, Rabu (27/11/2013).

Terkait dengan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh tiga orang dokter di Manado, yang akhirnya memicu aksi demonstrasi oleh kalangan profesi dokter, ia menilai kasus itu harus ditilik seksama apakah ada pelanggaran Standar Operasional Prosudur (SOP), yang dilakukan ketiga dokter itu atau tidak.

"Hanya saja masalahnya siapa yg tahu bahwa SOP itu sudah dilaksanakan dengan benar. Contoh misalnya dikatakan bahwa telah ada gumpalan darah hitam. Apa hal tersebut telah disampaikan kepada keluarga atau belum. Karena dokter juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka dan menyeluruh kepada pasien," ujarnya.

"Begitu juga dengan SOP, jangan hanya dibuat dan diketahui oleh kalangan dokter saja. Tetapi juga harus dibuat regulasi bakunya sebagai turunan dari regulasi induknya. Dengan demikian maka akan tercapai suatu kepastian hukum baik bagi dokter maupun para pasien," lanjutnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas