Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Assegaf: Luthfi Hasan Ishaaq Siap dengarkan Tuntutan Hukuman

Luthfi Hasan Ishaaq, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Assegaf: Luthfi Hasan Ishaaq Siap dengarkan Tuntutan Hukuman
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013). Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 15.00 WIB.

Kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, menyatakan, kliennya siap menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. "Tentu harus siap, kita dengar dulu tuntutannya," tulis Assegaf melalui pesan singkat, Rabu pagi.

Luthfi yang juga mantan anggota DPR itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama rekannya Ahmad Fathanah. Mereka didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Uang itu diduga diberikan terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam dakwaannya, jaksa menduga uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Menurut tim jaksa KPK, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian terkait pengurusan kuota impor sapi. PT Indoguna berharap dengan cara itu bisa mendapatkan rekomendasi untuk tambahan kuota impor sebanyak 10.000 ton yang mereka ajukan.

Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Selain itu, Luthfi dan Fathanah didakwa tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan.

Selama persidangan sebelumnya, Luthfi membantah sejumlah uang yang dia terima dari Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. Menurut dia, uang itu adalah bagian dari utang-utang Fathanah sejak kuliah yang belum dibayar.

Berita Rekomendasi

Adapun Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas