MA Janji PK dr Ayu Diputuskan Lebih Cepat
Mahkamah Agung (MA) mengatakan semoga permohonan peninjauan kembali (PK) dr Ayu Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk bisa diproses
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengatakan semoga permohonan peninjauan kembali (PK) dr Ayu Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk bisa diproses lebih cepat sesuai permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Mudah-mudahan ini menjadi prioritas karena kita juga sangat welcome, sangat senang karena ini isu nasional dan ini merupakan salah satu kontrol kepada lembaga pengadilan. Saya kira kita semua harus menerimanya dengan besar hati untuk kemudian kita melakukan kontrol," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Ridwan menuturkan Mahkamah telah menerima permohonan PK tersebut pada Agustus 2013 dengan nomor registrasi PK nomor 79PK/PID/2013.
Mahkamah telah menunjuk tiga hakim agung sebagai majelis PK dr Ayu yakni hakim P1 H.M. Syarifuddin, Hakim P2 Magono, dan hakim P3 Salman Luthan.
Menurut Ridwan, masukan dari IDI dari pertemuan mereka siang ini akan diserahkan kepada pimpinan MK sebagai bahan dan pertimbangan pemikiran dalam proses PK.
"Ini juga karena ini perkara yang menarik perhatian masyarakat. Mudah-mudahan tidak lama pemeriksaannya sehingga bisa diputus. kita tunggu saja putusan dan pertimbangannya," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.